
KUTIPAN – DPRD Kota Batam secara resmi mengesahkan Ranperda Penyelenggaraan Pendidikan dalam rapat paripurna, Jumat (15/8/2025). Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) ini merupakan perubahan Perda Nomor 3 Tahun 2019 yang bertujuan untuk menyelaraskan regulasi pendidikan dengan kebutuhan masyarakat serta regulasi nasional terbaru. Pengesahan ini diharapkan dapat membawa arah baru bagi peningkatan kualitas sumber daya manusia (SDM) di Batam.
Rapat paripurna ini dipimpin langsung Ketua DPRD Haji Muhammad Kamaluddin, didampingi oleh Wakil Ketua I Haji Aweng Kurniawan, dan Wakil Ketua II Budi Mardiyanto SE, MM. Turut hadir Wali Kota Amsakar Achmad, jajaran forkopimda, tokoh masyarakat, serta pejabat dari Pemko dan BP Batam.
Ada dua agenda utama dalam rapat hari ini. Pertama, laporan dan pengambilan keputusan terkait Ranperda Penyelenggaraan Pendidikan. Kedua, penandatanganan Nota Kesepakatan KUA/PPAS APBD Kota Batam Tahun Anggaran 2026.
Dalam agenda pertama, Ketua Pansus Ranperda Pendidikan, Muhammad Yunus SPi, memaparkan laporan hasil pembahasan. Yunus menjelaskan bahwa perubahan regulasi ini adalah sebuah keharusan karena adanya perkembangan kebutuhan pendidikan yang berkualitas, inklusif, dan terjangkau. Selain itu, keluarnya sejumlah regulasi nasional terbaru, seperti PP Nomor 4 Tahun 2022 dan Permendikbudristek Nomor 16 Tahun 2022, juga menjadi acuan.
Yunus menambahkan bahwa Pansus telah bekerja intensif, termasuk melakukan studi banding ke Dinas Pendidikan Kota Yogyakarta dan berkonsultasi dengan kementerian terkait. Dari pembahasan tersebut, teridentifikasi 11 poin strategis yang diatur dalam perda baru, antara lain:
- Rencana Induk Pembangunan Pendidikan: Menetapkan visi dan misi pendidikan jangka lima tahun.
- Sistem PPDB dan Mutasi: Mengatur penerimaan murid baru agar lebih tertib.
- Sarana dan Prasarana: Mencakup fasilitas penting seperti ruang kelas, perpustakaan, dan laboratorium.
- Pendidik dan Tenaga Kependidikan: Mengatur kualifikasi dan perlindungan hukum bagi guru.
- Peran Serta Masyarakat: Melibatkan dewan pendidikan dan komite sekolah dalam pendanaan, termasuk dari CSR.
Yunus menjelaskan bahwa karena perubahan pada perda lama melebihi 50%, perda lama harus dicabut dan diganti dengan perda baru. Ranperda baru ini berjudul Ranperda Penyelenggaraan Pendidikan, dengan total 19 bab dan 103 pasal.
Setelah pemaparan laporan, seluruh anggota dewan yang hadir menyetujui Ranperda tersebut. Ketua DPRD Haji Muhammad Kamaluddin pun mengesahkannya dengan mengetukkan palu. Wali Kota Amsakar Achmad mengapresiasi kerja keras DPRD, menyatakan bahwa pengesahan ini adalah komitmen bersama untuk meningkatkan mutu pendidikan.
Sementara itu, untuk agenda kedua, pembahasan terkait KUA/PPAS APBD 2026 ditunda karena masih memerlukan sinkronisasi dengan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Pemprov Kepri.