![Ad image](https://ik.imagekit.io/ktpn/GOOGLE-NEWS-KUTIPAN.webp)
KUTIPAN – Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) telah menyetujui anggaran rekonstruksi untuk Kementerian Agama (Kemenag) pada Tahun 2025 sebesar Rp12,319 triliun. Persetujuan ini diumumkan oleh Ketua Komisi VIII DPR RI, Marwan Dasopang, dalam Rapat Kerja yang berlangsung di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Kamis (13/2/2025).
“Komisi VIII DPR RI menyetujui usulan anggaran rekonstruksi tahun 2025 Kementerian Agama RI sebesar Rp12.319.556.767.000, yang sebelumnya Pagu Awal sebesar Rp78.552.159.184.000. Dengan demikian, pagu akhir anggaran 2025 menjadi sebesar Rp66.232.602.397.000,” ujar Marwan Dasopang, seperti yang dilansir oleh Kemenag.
Menteri Agama, Nasaruddin Umar, menjelaskan bahwa efisiensi anggaran ini dilakukan sesuai dengan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025.
“Besaran anggaran rekonstruksi efisiensi untuk TA 2025 Kementerian Agama, yang berdasarkan rapat koordinasi antara Kementerian Agama dan Kementerian Keuangan, dialokasikan sebesar Rp12.319.556.767.000,” ungkap Nasaruddin Umar.
Lebih lanjut, Menag Nasaruddin menguraikan sumber dana yang digunakan untuk efisiensi anggaran tersebut.
“Efisiensi anggaran ini mencakup dana Rupiah Murni sebesar Rp8.892.777.992.000, PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) sebesar Rp866.425.185.000, BLU (Badan Layanan Umum) sebesar Rp1.744.126.244.000, dan SBSN (Surat Berharga Syariah Negara) sebesar Rp816.227.346.000,” tambahnya.
Menteri Agama juga menegaskan bahwa meskipun terjadi penyesuaian anggaran, Kementerian Agama tetap mempertahankan program dan kegiatan dasar yang krusial.
“Beberapa prioritas seperti pembayaran gaji dan tunjangan, bantuan sosial untuk Kartu Indonesia Pintar dan Program Indonesia Pintar, serta penjaminan penyelenggaraan ibadah haji 2025 tetap dipertahankan,” tegas Nasaruddin.