Mantan Kepala Desa Tinjul Rustam Efendi berhasil ditangkap oleh Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung (Kejagung) di Jakarta Timur pada Jumat (17/02/2023).
“Yang bersangkutan ditangkap oleh tim Tabur Kejagung di daerah Jakarta Timur,” kata Kasi Intel Kejari Lingga, Ade Candra, Kamis (23/02/2023).
Rustam Efendi mantan Kades Tinjul ditetapkan Kejaksaan Negeri Lingga sebagai tersangka kasus dugaan penyimpangan atau penyalahgunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun 2019 Desa Tinjul, Kecamatan Singkep Barat, Kabupaten Lingga.
“Terdakwa saat ini dibawa dan dilakukan penahanan di Rutan Kelas I Tanjungpinang,” ungkap Ade Candra.
Baca Juga : Mantan Kades Tinjul DPO Kejari Lingga
Daftar Pencarian Orang (DPO) ditetapkan Kejaksaan Negeri Lingga terhadap mantan Kades Tinjul, Rustam Efendi pada 15 Desember 2022, karena mangkir saat dilakukan pemanggilan secara patut sebanyak 3 kali dan selanjutnya telah dikeluarkan surat perintah penangkapan.
Sebelumnya Kejaksaan Negeri Lingga telah melakukan rangkaian penyelidikan dan penyidikan, diketahui adanya indikasi dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dan penyalahgunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun 2019 Desa Tinjul Kecamatan Singkep Barat, Kabupaten Lingga.
Berdasarkan laporan hasil pemeriksaan dari pihak inspektorat Kabupaten Lingga ditemukan kerugian negara sebesar Rp 274 juta.(Pan)
Baca Juga : Kejari Batam Tetapkan Kepsek dan Bendahara SMKN 1 Batam Sebagai Tersangka Korupsi Dana BOS