Pemerintah Kota Tanjungpinang melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Pemberdayaan Masyarakat (DP3APM) menggelar kegiatan pelatihan konvensi hak anak.
Pelatihan dilaksanakan selama 3 hari, dimulai sejak Senin (2/10) kemarin dan rencananya akan ditutup pada Rabu (4/10/2023) besok seluruhnya berlangsung di Aula Kusairi Usman Poltekkes Kemenkes Tanjungpinang
Pelatihan yang diikuti oleh sekitar 80 peserta secara offline dan 60 peserta secara online melalui zoom webinar tersebut dibuka oleh Asisten Ekonomi dan Pembangunan Setdako Tanjungpinang Bambang Hartanto dan dihadiri Perwakilan Dinas P3A Dalduk KB Provinsi Kepri, Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Polresta Tanjungpinang, serta sejumlah OPD di lingkungan Pemko Tanjungpinang.
Peserta pelatihan terdiri dari para pendidik baik jenjang TK, SD maupun SMP, petugas kesehatan, pengelola LKSA, pengurus rumah ibadah, forum anak, pengurus lembaga kemasyarakatan, sahabat perempuan dan anak, perwakilan OPD dan anggota gugus tugas kota layak anak.
Tujuan diadakannya pelatihan ini menurut Kadis DP3APM, Rustam, adalah untuk memberikan pengetahuan dan pemahaman tentang Konvensi Hak Anak dan 5 klaster Hak anak, yaitu Hak Sipil dan Kebebasan, Hak Pengasuhan dalam lingkungan keluarga dan pengasuhan alternatif, hak kesehatan dasar dan kesejahteraan, hak pendidikan, pemanfaatan waktu luang dan kegiatan budaya dan hak perlindungan khusus.
“Konvensi Hak Anak sangat penting untuk Anak anak karena menjamin hak-hak dasar mereka dan melindungi mereka dari berbagai bentuk eksploitasi dan kekerasan. Konvensi ini juga mengakui pentingnya partisipasi anak dalam pengambilan keputusan yang menyangkut hidup mereka,” kata Rustam
“Menurut sejarah, Konvensi Hak Anak disahkan oleh Majelis Umum PBB pada 20 November 1989 dan diratifikasi pada 5 September 1990 melalui Keputusan Presiden Nomor 36 Tahun 1990,” katanya.
Hal mendasar yang dilakukan Indonesia dalam pemenuhan hak anak dan perlindungan anak sesuai Konvensi Hak Anak adalah memasukkan isu perlindungan anak ke dalam konstitusi melalui amandemen kedua UUD 1945 pasal 28B ayat (2) yang berbunyi ,” setiap anak berhak atas kelangsungan hidup,tumbuh dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi”.
Dengan memahami sejarah, filsafat dan substansi Konvensi Hak Anak diharapkan para peserta nantinya dapat lebih mudah dan lebih cepat mengimplementasikan pemenuhan hak anak dan perlindungan anak di institusinya masing masing.