
KUTIPAN – Seorang pria berinisial MAES (36) yang diketahui berprofesi sebagai dokter gigi dan tengah menjalani Program Spesialis Radiologi di Universitas Indonesia (UI), diamankan oleh Polres Metro Jakarta Pusat atas dugaan kasus tindak pidana pornografi.
Peristiwa ini terjadi di sebuah indekos kawasan Percetakan Negara VI, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, pada Selasa, 15 April 2025, sekitar pukul 18.12 WIB.
Menurut keterangan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Muhammad Firdaus, korban yang berinisial SSS, seorang mahasiswi berusia 22 tahun, tinggal bersebelahan kamar dengan pelaku. Korban curiga dan sadar sedang direkam saat mandi, lalu segera melaporkan kejadian tersebut ke teman-temannya.
“Korban merasa curiga dan sadar ada perekaman saat sedang mandi. Saat itu juga korban langsung melapor kepada teman-temannya dan berhasil mengamankan pelaku serta menyerahkannya ke Polres Jakarta Pusat bersama dengan barang bukti,” ungkap Firdaus, Senin (21/04/2025).
Dari hasil penyelidikan, MAES diketahui sengaja memanjat plafon dan merekam melalui celah ventilasi udara kamar mandi korban. Rekaman berdurasi 8 detik tersebut diambil menggunakan handphone Oppo F9 warna ungu milik pelaku.
“Motif pelaku karena iseng. Dia mengaku baru kali ini melakukan perbuatannya, dan video tersebut untuk konsumsi pribadi, tidak ada niat untuk menyebarluaskannya,” ujar Firdaus.
Barang bukti yang berhasil diamankan polisi meliputi:
-
1 unit HP Oppo F9
-
1 buah USB berisi video rekaman
-
1 celana pendek warna hitam milik korban
-
1 handuk
-
1 celana dalam wanita
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 4 Jo. Pasal 29 dan Pasal 9 Jo. Pasal 35 UU RI No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Saat ini, MAES masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Polres Metro Jakarta Pusat. Polisi juga tengah mendalami apakah ada korban lain atau rekaman tambahan.