Sebanyak 283,68 (dua ratus delapan puluh tiga koma enam puluh delapan) gram narkotika jenis sabu dimusnahkan oleh Ditresnarkoba Polda Kepri pada Rabu (04/10/2023).
Kasubdit 2 Ditresnarkoba Polda Kepri, AKBP Heryana mengatakan, narkoba jenis sabu yang dimusnahkan itu merupakan barang bukti hasil tangkapan dari dua laporan polisi dengan jumlah tersangka sebanyak 2 orang.
Baca Juga : Satresnarkoba Polres Lingga Amankan Dua Orang Pelaku Penyalahgunaan Narkotika
“Barang bukti yang berhasil disita dari 2 orang tersangka tersebut yaitu narkotika jenis sabu dengan berat 323,43 (tiga ratus dua puluh tiga koma empat puluh tiga) gram, dimusnahkan sebanyak 283,68 (dua ratus delapan puluh tiga koma enam puluh delapan) gram narkotika jenis sabu dan yang mana sisanya disisihkan untuk pembuktian di pengadilan dan untuk pemeriksaan secara Laboratorium Balai POM,” ungkapnya.
Narkotika jenis sabu itu dimusnahkan dengan cara direbus, kemudian dibuang ke dalam septic tank yang disaksikan oleh para tersangka dan tamu undangan dari perwakilan kejaksaan, BNNP Kepri, BPOM, Pengadilan Negeri Batam, LSM Granat dan Advokat.(Ade)
Baca Juga : Ops Seligi 2023 Polres Karimun Tangkap Pelaku Narkoba