
KUTIPAN – Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepri musnahkan barang bukti hasil penangkapan periode Januari hingga Februari 2025, dengan 18 orang tersangka.
Kasubdit 1 Ditresnarkoba Polda Kepri, Kompol Muhammad Komarudin, A.Md menyampaikan, pemusnahan barang bukti ini merupakan pengungkapan dari 13 laporan polisi, dimana 11 kasus merupakan pengungkapan yang dilakukan oleh Ditresnarkoba Polda Kepri dan 2 kasus join investigasi dengan Bea Cukai Batam.
“Untuk tersangka yang diamankan ada 18 orang dengan barang bukti yang disita yakni sabu sebanyak 14,6 kg, ganja kering sebanyak 1.322,61 gram, ekstasi sebanyak 2.535 butir, happy five sebanyak 16 butir,” ujar Kompol Muhammad Komarudin, di Mapolda Kepri, Rabu (19/2/2025).
“Ini merupakan pengungkapan di wilayah Kota Batam, dan Tanjung Batu Karimun. Untuk barang bukti kita dapatkan dari wilayah Karimun, karena wilayah Karimun ini masih sangat potensial perbatasan dengan negara luar Malaysia,” sambungnya.
Untuk peran tersangka, lanjut Kompol Komarudin, dimana hasil join investigasi dengan Bea Cukai Batam sebagai kurir yang dibawa ke luar dari wilayah Kepri.
“Harapannya dengan adanya joint investigasi ini, dengan polanya bisa memaksimalkan pengungkapannya dan petugas di Pelabuhan Hang Nadim Batam bisa lebih cermat, lebih teliti lagi dalam memeriksa barang yang akan dilakukan pemeriksaan melalui X-ray sehingga bisa terungkap,” pungkasnya. (Yuyun).