KUTIPAN – Subdit 5 Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepulauan Riau berhasil melakukan penangkapan terhadap dua pria yang terlibat dalam kasus prostitusi online melalui aplikasi MiChat. Penangkapan ini dilakukan di salah satu hotel di Kota Batam.
“Pada tanggal 25 Januari 2023, Tim Subdit 5 Ditreskrimsus Polda Kepri melakukan patroli siber di media sosial MiChat di salah satu hotel di Kota Batam. Tim menemukan praktik prostitusi online melalui aplikasi tersebut, yang menawarkan layanan jasa seksual dengan menggunakan akun inisial W,” kata Dirreskrimsus Polda Kepri Kombes Pol. Putu Yudha Prawira, Selasa (06/02/2024).
Tim undercover berhasil mengajak wanita terlibat untuk bertemu di hotel tersebut. Saat di hotel, wanita tersebut datang bersama dua pria yang kemudian diamankan oleh tim undercover.
Baca Juga : Polisi Tangkap 2 Pelaku Penyedia Jasa Seksual
Setelah interogasi, diketahui bahwa akun MiChat tersebut dikendalikan oleh dua tersangka, dengan inisial RE (24 tahun) dan RAP (18 tahun).
“Kami mengamankan kedua tersangka beserta barang bukti, termasuk handphone, kendaraan bermotor, STNK, kondom, dan uang tunai,” tambah Kombes Pol. Putu Yudha Prawira.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 45 Ayat (1) Jo Pasal 27 Ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Serta Pasal 30 Jo Pasal 4 Ayat (2) Huruf D UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan/atau Pasal 2 Ayat (1) Jo Ayat (2) UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.