
KUTIPAN.CO – Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) menyampaikan 15 poin resolusi pemasyarakatan melalui video conference (Vicon) seluruh Lapas maupun Rutan se-Indonesia.
Namun dari 15 poin yang disampaikan oleh Ditjen PAS ada beberapa poin yang belum bisa terpenuhi di Lapas Kelas III Dabo Singkep.
“Karena itu merupakan intruksi, maka kita berusaha memenuhi segala bentuk kekurangan yang ada di Lapas Kelas III Dabo Singkep,” kata Kalapas Kelas III Dabo Singkep Dewanto melalui Pengelola Kepegawaian Lapas kelas III Dabo Singkep Willy, Kamis (27/2/2020)
Menurut dia, seperti halnya belum memiliki tenaga kesehatan. Namun pihaknya sudah melakukan perjanjian kerjasama dimulai pada 2019 lalu dengan Dinas Kesehatan Kabupaten Lingga melalui Puskesmas Dabo Lama.

“Agar jika ada warga binaan yang sakit bisa diatasi. Dimana seharusnya di Lapas sudah memiliki tenaga medis sendiri. Namun kita berusaha untuk memenuhi kekurangan yang ditunjuk oleh Ditjen PAS,” ungkap Willy
Selain itu, Lapas Kelas III Dabo Singkep juga tudak memiliki kamera pengintai atau CCTV di Lapas Kelas III Dabo Singkep serta alat transportasi kebutuhan Lapas.
“Karena kita tidak memiliki alat transportasi seperti mobil. Jadi ketika ada Warga Binaan yang sakit terpaksa kita menghubungi ambulance. Dan jika terdesak kita meminjam mobil milik DPRD Lingga,” ujarnya
Diketahui resolusi yang disampaikan seperti pemberian remisi umum sebanyak 142.555 orang. Pemberian program integrasi seperti pembebasan bersyarat 40.377 orang, CMB 2.285 orang, CB 11.381 orang, CMK 585 orang, dan Asimilasi 14.730 orang.
Lalu pelaksanaan rehabilitasi medis sebanyak 4.000 orang, pelaksanaan rehabilitasi sosial sebanyak 17.540 orang, pemberian makan siap saji pada 2 wilayah (Tanggerang dan Nusakambangan) (Permenkumham nomor 26 tahun 2019), pencegahan penyakit menular.
Penulis : Ramadhan
Editor : Fikri