
KUTIPAN – Eskalasi konflik militer di kawasan Timur Tengah berdampak langsung terhadap operasional penerbangan internasional dari dan menuju Indonesia.
Penutupan wilayah udara di sejumlah negara seperti Qatar, Uni Emirat Arab, Bahrain, dan Iran menyebabkan pembatalan dan penundaan sejumlah penerbangan di beberapa bandara utama Tanah Air.
Berdasarkan siaran pers yang diterima pada Minggu (1/3/2029), laporan pemantauan hingga Sabtu (28/02/2026) pukul 21.00 WIB mencatat sebanyak delapan penerbangan internasional di tiga bandara utama mengalami gangguan operasional.
Tiga bandara tersebut yakni Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Bandara Internasional Ngurah Rai, dan Bandara Internasional Kualanamu.
Total sebanyak 2.228 penumpang terdampak dalam peristiwa ini, terdiri dari 1.644 Warga Negara Asing (WNA) dan 584 Warga Negara Indonesia (WNI).
Ditjen Imigrasi Pastikan Layanan Tetap Optimal
Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman, menegaskan bahwa pihaknya telah bergerak cepat menyikapi situasi tersebut.
Ia menyampaikan bahwa jajaran Imigrasi telah melakukan pembatalan perlintasan atau pembatalan keberangkatan, baik secara manual maupun melalui sistem, terhadap penumpang dan kru maskapai yang terdampak.
“Ditjen Imigrasi memastikan pelayanan keimigrasian di bandara tetap berjalan optimal dan kondusif. Fokus kami adalah menjaga kelancaran pelayanan, ketertiban pemeriksaan, serta kepastian prosedur bagi penumpang yang terdampak pembatalan atau pengalihan penerbangan,” tegas Yuldi dalam keterangan persnya.
Langkah cepat tersebut dilakukan guna memastikan tidak terjadi penumpukan penumpang maupun kendala administratif di area pemeriksaan keimigrasian.
Instruksi Khusus untuk Petugas Bandara
Direktorat Jenderal Imigrasi juga telah menginstruksikan seluruh petugas Imigrasi di bandara untuk merespons dinamika penerbangan internasional secara cepat dan terkoordinasi.
Beberapa langkah yang dilakukan antara lain:
-
Menyesuaikan penempatan personel pada area kedatangan dan keberangkatan internasional sesuai dinamika penerbangan;
-
Melakukan koordinasi intensif dengan otoritas bandara, maskapai, dan instansi terkait terkait perubahan jadwal, perubahan rute, dan pembatalan penerbangan;
-
Melakukan monitoring perkembangan penerbangan secara berkelanjutan melalui kanal resmi dan sumber data penerbangan yang kredibel.
Langkah ini dinilai penting mengingat perubahan jadwal penerbangan dapat terjadi sewaktu-waktu mengikuti perkembangan situasi geopolitik di Timur Tengah.
ITKT hingga 30 Hari dan Overstay Rp 0
Sebagai bentuk perlindungan bagi penumpang terdampak, Ditjen Imigrasi menerbitkan Surat Direktur Jenderal Imigrasi Nomor IMI-GR.01.01-133 tanggal 1 Maret 2026.
Melalui surat tersebut, kantor imigrasi yang membawahi bandara diinstruksikan untuk memberikan kebijakan khusus.
Pertama, pemberian Izin Tinggal Keadaan Terpaksa (ITKT) dengan masa berlaku paling lama 30 hari dan dapat diperpanjang sesuai ketentuan apabila dibutuhkan.
Kedua, penerapan tarif biaya beban sebesar Rp 0,00 (nol rupiah) bagi orang asing yang mengalami overstay akibat pembatalan atau penundaan penerbangan, dengan melampirkan surat keterangan atau declaration dari Aviation Civil Authority, maskapai, atau otoritas bandara.
Kebijakan ini dinilai memberikan kepastian hukum dan perlindungan administratif bagi WNA yang terpaksa tinggal lebih lama di Indonesia karena faktor di luar kendali mereka.
Imbauan untuk Penumpang Internasional
Yuldi Yusman turut mengimbau para penumpang internasional, khususnya yang memiliki rute transit melalui kawasan Timur Tengah, agar secara aktif memantau status penerbangan.
“Kami mengimbau penumpang internasional, khususnya rute yang terdampak transit kawasan Timur Tengah, untuk selalu mengecek status penerbangan melalui aplikasi resmi maskapai dan segera berkoordinasi dengan pihak maskapai maupun petugas bandara apabila membutuhkan pendampingan keimigrasian,” tutup Yuldi Yusman.
Hingga saat ini, Ditjen Imigrasi terus melakukan pemantauan perkembangan situasi dan memastikan seluruh Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) udara tetap beroperasi secara optimal demi menjaga kelancaran arus lalu lintas orang di bandara internasional Indonesia.




