
KUTIPAN.CO – Kementerian Pertanian (Kementan) melalui Karantina Pertanian Tanjung Balai Karimun, Kepulauan Riau terus membuka layanan ekspor meski pandemi Covid-19 belum berakhir. Seperti sarang burung walet (SBW) yang merupakan salah satu komoditas ekspor unggulan di Kabupaten Karimun.
Kepala Stasiun Karantina Pertanian Kelas II Tanjungbalai Karimun, Willy Indra Yunan menyampaikan, Berdasarkan data IQFAST di Karantina Pertanian Tanjung Balai Karimun, tercatat pada tahun 2018, ekspor SBW tembus 607.7 kg dengan nilai ekspor mencapai Rp 9,1 miliar.
“Pada tahun 2019 itu mengalami peningkatan di angka 621.3 kg atau setara dengan Rp 9.3 miliar dengan negara tujuan Singapura, Malaysia, Taiwan dan Hongkong,” ujar Willy Indra Yunan dalam siaran pers diterima oleh Kabarbatam.com yang merupakan jaringan Kutipan.co, Senin (15/5/2020).
Willy Indra Yunan mengatakan, di awal tahun 2020, ekspor SBW Karimun semakin meroket, pada triwulan pertama 2019, volume ekspor sarang burung walet mencapai 144.4 kilogram atau setara dengan Rp2.16 Miliar.

“Jika dibandingkan di periode yang sama pada tahun 2020, trend ekspor mengalami peningkatan hampir dua kali lipat di angka 272 kilogram dengan nilai ekspor Rp4,08 miliar,” katanya.
Ia menjelaskan, SBW di Karimun itu dibudidayakan dari rumah-rumah burung walet, bentuk sarang burung walet yang diekspor pun bervariasi, disesuaikan dengan permintaan negara tujuan.
“Bentunya bervariasi sesuai permintaan negara tujuan seperti berwarna putih, bertekstur padat, bentuk daun, mangkok kecil atau setengah bola. Sarang burung walet yang diekspor ke berbagai negara ini ditujukan untuk keperluan konsumsi karena khasiatnya yang sangat baik bagi kesehatan,” jelasnya.
Sementara itu Ali Jamil selaku Kepala Badan Karantina Pertanian (Barantan) mengatakan bahwa peran sebagai otoritas karantina sangatlah penting. Pihaknya bertugas untuk memastikan seluruh produk pertanian yang diekspor sehat, aman dan memiliki daya saing di pasar global.
“Sebagai fasilitator pertanian diperdagangan internasional, Barantan melakukan serangkaian tindakan karantina untuk memastikan komoditas pertanian ekspor telah memenuhi persyaratan teknis internasional atau Sanitary and Phyosanitary (SPS) Measures,” tutup Jamil
Penulis : Yogi
Editor : Fikri
Untuk diketahui kabarbatam.com sedang menjalani maintenance dan akan kembali dalam waktu dekat.