
KUTIPAN.CO – Meski ditengah pandemi Covid-19, Pemerintah tetap memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada para ASN.
Hal tersebut berdasarkan aturan Menteri Keuangan meski ditengah pandemi covid-19 THR bagi para ASN tetap diberikan namun mengikuti aturan yang berlaku.
Begitu juga halnya dengan Pemerintah Provinsi Kepri yang bakal segera membagikan THR bagi ASN di lingkungan Pemprov Kepri.
“Untuk THR ASN sudab kita siapkan. Namun pembagiannga mengikuti aturan yang berlaku,” kata Sekda Provinsi Kepri TS Arif Fadillah, Rabu (13/5/2020)

Namun dijelaskan Arif bahwa pemberian THR untuk ASN akan segera diberikan namun tidam untuk ASN eselon I dan II.
“Namun tidak untuk ASN eselon I dan II,” jelas Arif
Dikatakan Arif, untuk besarannya THR yang diberikan kepada ASN tersebut sebesar satu bulan gaji.
“Untuk jumlahnya sama seperti tahun sebelumnya , satu bulan gaji,” ujar Arif.
Editor : Ramadhan