
KUTIPAN – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) akan menggelar razia terhadap tenaga kerja asing (TKA) di berbagai perusahaan di wilayah Kepri.
Langkah ini diambil lantaran Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor retribusi penempatan TKA dinilai belum sebanding dengan banyaknya kunjungan warga negara asing berdasarkan data keimigrasian.
Kepala Disnakertrans Kepri, Diky Wijaya, menjelaskan bahwa pihaknya mencurigai masih banyak perusahaan yang mempekerjakan TKA tanpa pelaporan resmi ke pemerintah daerah. Akibatnya, data tenaga kerja asing menjadi tidak akurat dan berpengaruh terhadap rendahnya penerimaan daerah.
“Kami akan segera melakukan pendataan sekaligus razia terhadap keberadaan TKA di setiap perusahaan. Tujuannya untuk memastikan apakah jumlah dan status TKA sesuai dengan data yang telah disampaikan atau justru sebaliknya,” ujar Diky, Jumat (10/10/2025).
Ia menegaskan, razia ini bukan hanya untuk mendata keberadaan TKA, tetapi juga untuk memastikan pemenuhan hak-hak pekerja asing sesuai ketentuan yang berlaku.
“Selain mendata keberadaan TKA, kami juga akan mengecek pemenuhan hak-hak pekerja asing, termasuk jaminan sosial dan perlindungan lainnya, yang wajib dipenuhi oleh perusahaan,” lanjut Diky.
Lebih lanjut, data yang terkumpul dari kegiatan tersebut akan digunakan sebagai dasar penyusunan Wajib Lapor Ketenagakerjaan Perusahaan (WLKP) yang nantinya dilaporkan ke Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
Namun hingga kini, Disnakertrans Kepri belum memastikan bentuk kegiatan razia tersebut, apakah akan dilakukan dalam format inspeksi mendadak (sidak) atau sebagai razia resmi dengan jadwal tertentu.
“Disnakertrans belum memastikan apakah kegiatan ini akan berbentuk inspeksi mendadak (sidak) atau razia resmi, namun format pelaksanaan akan diumumkan kemudian,” pungkas Diky.
Langkah tegas ini diharapkan dapat menertibkan administrasi perusahaan sekaligus meningkatkan penerimaan PAD dari sektor retribusi tenaga kerja asing di Provinsi Kepulauan Riau. (Yun).





