KUTIPAN – Dinas Tenaga Kerja, Koperasi, dan Usaha Mikro (Disnakerkopum) Kota Tanjungpinang turut serta menghadiri Rapat Koordinasi (Rakor) Pengendalian Inflasi sekaligus Sosialisasi Kenaikan Upah yang digelar Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) secara hybrid di Ruang Rapat Asisten II, Kantor Wali Kota Tanjungpinang, Senin (9/12/2024). Rakor ini bertujuan menyelaraskan kebijakan nasional terkait kenaikan upah minimum tahun 2025 dengan implementasi di daerah.
Dalam rapat tersebut, Mendagri Muhammad Tito Karnavian menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah pusat dan daerah untuk menjalankan kebijakan upah minimum yang telah diadakan dalam rapat terbatas bersama Presiden RI.
Kebijakan Upah Minimum 2025
Menteri Ketenagakerjaan, Prof. Yassierli , menjelaskan bahwa kebijakan terbaru terkait upah minimum telah tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2024 .
“Beberapa poin penting dalam kebijakan ini adalah kewajiban gubernur untuk menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) , sementara Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) dapat ditetapkan oleh gubernur dengan ketentuan UMK 2025 harus lebih tinggi dari UMP,” jelas Yassierli.
Selain itu, kenaikan upah minimum tahun 2025 telah ditetapkan sebesar 6,5% dari UMP/UMK tahun 2024. Angka ini mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indikator lainnya.
Langkah Kota Tanjungpinang
Menangani kebijakan ini, Elfiani Sandri , Asisten II Bidang Administrasi Perekonomian dan Pembangunan Kota Tanjungpinang, menekankan pentingnya sosialisasi yang masif kepada para pemangku kepentingan di Tanjungpinang.
“Selain sosialisasi, dialog sosial perlu dilakukan untuk menjaga suasana tetap kondusif. Kita harus mencari keseimbangan antara kepentingan pengusaha dan pekerja dalam penerapan kebijakan ini,” ungkapnya.
Sementara itu, Kepala Disnakerkopum, Efendi , menjelaskan bahwa pembahasan terkait UMK Kota Tanjungpinang masih menunggu penetapan UMP 2025 oleh Gubernur Provinsi Kepri.
“Mekanismenya berurutan. Penetapan UMP dijadwalkan paling lambat 11 Desember 2024, sementara penetapan UMK akan dilakukan pada 18 Desember 2024,” jelas Efendi.
Untuk mempersiapkan hal tersebut, Disnakerkopum akan segera menggelar rapat bersama Dewan Pengupah tingkat Kota Tanjungpinang. Rapat ini bertujuan menyusun usulan penetapan UMK sambil menunggu keputusan UMP dari Provinsi Kepulauan Riau.