
KUTIPAN – Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Tanjungpinang rupanya tidak ingin urusan data di daerahnya hanya jadi tumpukan angka tanpa guna. Selasa (25/11), mereka mengumpulkan para perwakilan perangkat daerah untuk duduk bersama, ngobrol serius tapi santai soal penyusunan rekomendasi kegiatan statistik. Tujuannya? Agar tata kelola data sektoral di Tanjungpinang makin rapi, akurat, dan gampang dipertanggungjawabkan bukan asal comot angka buat laporan.
Dalam penjelasannya, Kepala Diskominfo Tanjungpinang, Teguh Susanto, mengingatkan bahwa data bukan sekadar pelengkap urusan administrasi. Ada kebijakan besar yang jadi payung, Satu Data Indonesia. Pemerintah ingin data yang “akurat, mutakhir, dan terpadu” serta bisa saling dipakai antarinstansi. Tidak ada lagi yang sibuk bikin data sendiri-sendiri terus hasilnya beda semua.
Teguh menegaskan, “Untuk Pemko, hal ini telah diatur melalui Peraturan Wali Kota Nomor 67 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Satu Data Kota Tanjungpinang,” ujarnya di ruang rapat Diskominfo. Jadi, kalau ada perangkat daerah yang masih suka jalan sendiri, inilah saatnya kembali ke rel.
Di sinilah peran rekomendasi statistik dari Badan Pusat Statistik (BPS) menjadi penting. Mulai dari survei hingga kompilasi data, semua harus mengikuti aturan main biar nggak tumpang tindih. Teguh menjelaskan bahwa rekomendasi ini membantu menghindari kegiatan yang duplikatif, meningkatkan efektivitas sistem statistik, dan memastikan setiap angka yang keluar bisa dipertanggungjawabkan secara teknis.
Ternyata kerja mereka sudah lumayan panjang. Dari 2021 sampai November 2025, sudah ada 71 kegiatan statistik sektoral yang memperoleh rekomendasi BPS. Dan karena kegiatan statistik itu seperti perpanjangan SIM—harus diperbarui tiap tahun—maka seluruh perangkat daerah mengajukan ulang rekomendasi di tahun ini. Teguh kembali mengingatkan, “Setelah diterbitkan, seluruh perangkat daerah perlu membuat surat komitmen sesuai contoh yang tersedia di laman web BPS.”
Ririn Noviana, Kabid Statistik dan Persandian Diskominfo Tanjungpinang, ikut menegaskan bahwa rekomendasi dari BPS tidak sekadar selembar kertas formalitas. Isinya memuat saran teknis dan penilaian kelayakan rancangan kegiatan statistik sektoral. Dengan begitu, data yang dihasilkan tidak asal jadi, tapi bisa diandalkan untuk perencanaan pemerintah.
Selama dua hari, 25-26 November 2025, desk pengajuan rekomendasi ini berlangsung dengan penuh diskusi dan evaluasi. Selain untuk memenuhi persyaratan administrasi, forum ini juga membuka kesempatan bagi perangkat daerah menyesuaikan rencana statistik mereka dengan standar nasional—biar nyambung kalau nanti diadu dengan data provinsi atau pusat.
Ririn merinci ruang lingkupnya, “Kegiatan ini meliputi survei, pendataan, dan kompilasi data dari masing-masing perangkat daerah, diikuti seluruh operator statistik sektoral dan perwakilan perangkat daerah Kota Tanjungpinang.” Artinya, semua sumber data yang bertebaran di tiap dinas dikumpulkan menjadi satu gerakan bersama: menuju data yang lebih berwibawa.
Kalau semua berjalan baik, Tanjungpinang bukan hanya kota yang dikenal karena pantai dan sejarahnya, tapi juga karena datanya yang tertata dan terpercaya. Karena di era digital seperti sekarang, punya data akurat itu ibarat punya kompas—agar pembangunan tidak tersesat arah.





