
KUTIPAN – Juru Parkir (Jukir) yang beroperasi di Kedai Kopi Lawet, Kecamatan Meral Drahmendra Situmorang (33) dipecat sepihak oleh Unit Pengelola (UP) Perparkiran Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau.
Tak terima dipecat sepihak tanpa alasan yang jelas, Drahmendra pun mendatangi Kantor Dishub Karimun untuk meminta penjelasan kepada Plt Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Karimun, Dedi Sahori pada, Senin (21/7/2025).
Meski datang di jam kerja, namun Drahmendra tak berhasil menemui Plt Kadishub. Kantor Dishub Karimun pun tampak sepi seperti tak berpenghuni.
“Saya datang kesini untuk meminta penjelasan kenapa saya dipecat sepihak tanpa alasan yang jelas. Tapi kita lihat sendiri kantor ini sepi seperti tak berpenghuni, padahal masih di jam kerja. Mereka tidak profesional,” ujar Drahmendra.
Drahmendra mengaku kecewa, pasalnya sejak menjadi juru parkir pada November 2023 lalu, ia selalu rutin membayar retribusi. Meski kadang terlambat, namun ia komitmen tetap membayar beserta denda keterlambatannya.
“Apa alasannya saya dipecat. Sejak November 2023 saya selalu rutin membayar retribusi, baru bulan kemarin saya terlambat, dan akan saya bayarkan di bulan ini beserta dendanya, saya selalu berusaha untuk menjadi juru parkir yang baik,” ucapnya.
Drahmendra curiga, pemecatannya secara sepihak adalah permainan orang dalam yang ingin memasukan timnya menjadi juru parkir di tempat tersebut.
Pasalnya, setelah menerima surat pemecatan, Drahmendra melihat ada orang lain yang langsung bertugas menjadi juru parkir di Lawet.
“Ketika saya tanya siapa yang menyuruhnya menjadi juru parkir di lokasi itu, dia tidak mau menjawab,” kata Drahmendra.
Berikut surat pemecatan Drahmendra bernomor : 00.1.11/621/Dishub -LLJ/2025, ditandatangani Plt Kadishub Karimun, Dedi Sahori dan dikirimkan melalui pesan WhatsApp.
Sehubungan dengan penyelenggaraan tempat parkir di tepi jalan umum wilayah Kabupaten Karimun untuk tahun 2025 disampaikan kepada saudara hal-hal sebagai berikut :
Bahwa mengingat untuk pembayaran retribusi parkir dibayarkan paling lambat tanggal 25 setiap bulannya, dimohonkan kepada saudara untuk melakukan pembayaran tepat waktu.
Adapun pembayaran retribusi parkir yang harus saudara bayar sampai dengan bulan Juni tahun 2025 adalah sebesar Rp 808 000,- dengan denda retribusi parkir sebesar 1% dari iuran bulan Juni 2025, yakni sebesar Rp 8.000,- .
Berkaitan dengan hal tersebut diminta kepada saudara untuk segera melunasi pembayaran sesuai dengan poin di atas pada kesempatan pertama dan menyerahkan bukti setoran tunggakan dimaksud kepada (sdr. Hendri Apriansyah HP 081368288380) dan untuk koordinator yang telah menyetorkan retribusi parkir agar mengabaikan surat pemberitahuan ini.
Sehubungan dengan hal tersebut diatas, saudara dilarang melakukan aktifitas pemungutan retribusi parkir di lapangan pada bulan Juni sebelum adanya perikatan kerjasama pengelolaan parkir dan apabila saudara melakukan pungutan parkir maka dipastikan itu adalah pungutan liar (Pungli).
Demikian disampaikan untuk menjadi perhatian dan atas kerjasamanya diucapkan terima kasih.(Ami)