KUTIPAN – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Tanjungpinang bekerja sama dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Riau untuk penyaluran Kartu Identitas Anak (KIA). Kolaborasi ini diwujudkan dalam penyerahan KIA kepada anak-anak di Balai Adat Pulau Penyengat pada Sabtu (13/7/2024).
Kepala Disdukcapil Kota Tanjungpinang, Wan Samsi, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menandatangani MoU dengan Kejati Kepri untuk pendampingan penyaluran KIA.
“MoU sudah sejak tiga bulan terakhir,” ujar Wan Samsi saat diwawancarai di sela-sela penyerahan KIA di Pulau Penyengat.
Wan Samsi menjelaskan bahwa hasil dari MoU tersebut telah mencetak 6.037 KIA. KIA yang telah dicetak tersebut disalurkan kepada anak-anak di beberapa lokasi, termasuk Kantor Kejati Kepri dan Balai Adat Pulau Penyengat.
“Setelah itu di Dinas Pendidikan, kemudian di Kejaksaan Negeri. Ribuan KIA kita targetkan Minggu depan sudah diserahkan semua kepada penerima,” tambahnya.
Ia menyebutkan bahwa MoU dengan Kejati Kepri telah mendongkrak progres capaian anak-anak yang telah memiliki kartu identitas. Berdasarkan catatan Disdukcapil, 91 persen anak di Tanjungpinang telah memiliki kartu identitas.
“Alhamdulillah sudah sangat signifikan melebihi target nasional 60 persen. Ini berkat sinergitas kita dan pendampingan dari Kejaksaan,” ucap Wan Samsi.
KIA ditujukan bagi anak-anak agar mereka memiliki identitas penduduk yang belum memiliki dokumen kependudukan. KIA dapat digunakan untuk pengurusan berbagai dokumen seperti pendidikan, kesehatan, dan lainnya.
“Kepada seluruh masyarakat yang belum mengurus administrasi kelengkapan pembuatan KIA agar segera datang ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil,” imbuhnya.
Program ini diharapkan dapat terus berlanjut dan memberikan manfaat yang signifikan bagi anak-anak di Tanjungpinang, memastikan mereka memiliki identitas resmi dan dapat mengakses berbagai layanan yang membutuhkan dokumen kependudukan.(Qori)