KUTIPAN – Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagin) Kota Tanjungpinang memfasilitasi sertifikat Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) bagi 54 pelaku Industri Kecil Menengah (IKM) di Kota Tanjungpinang. Kegiatan ini resmi dibuka oleh Kepala Disdagin Kota Tanjungpinang, Riany, di hotel Pelangi Tanjungpinang, Kepulauan Riau, pada Senin, 15 Juli 2024.
Riany menjelaskan bahwa program ini merupakan bagian dari Dana Alokasi Khusus (DAK) non fisik pemerintah pusat, yang bertujuan untuk mendukung penggunaan bahan baku lokal, membuka peluang tenaga kerja, serta meningkatkan produksi komponen lokal yang berkualitas. “Untuk dapat bersaing, penting bagi pelaku usaha untuk memiliki sertifikat TKDN, karena hal ini menjadi prioritas di platform e-katalog,” ujarnya.
Sebagai upaya untuk meningkatkan daya saing pelaku IKM, Pemko Tanjungpinang telah memberikan berbagai bentuk dukungan, mulai dari bantuan peralatan, pelatihan, pembekalan, pendampingan, hingga promosi.
“Kunci kesuksesan tetap berada di semangat dan inisiatif dari para pelaku usaha itu sendiri untuk terus maju dan berkembang,” ujar Riany.
Riany juga berharap para peserta yang telah memperoleh sertifikat ini dapat menyusun proposal promosi untuk memperoleh pekerjaan melalui sistem e-katalog.
“Promosi produk harus memiliki nilai jual yang kompetitif agar mampu bersaing di pasar yang semakin ketat,” katanya.
Riany menegaskan bahwa para peserta yang telah mengikuti program ini merupakan orang-orang terpilih yang mendapatkan kesempatan untuk bersaing dalam pengadaan barang yang diproduksi.
“Kami berharap pengetahuan baru yang diperoleh para pelaku IKM akan membawa perubahan signifikan dalam usaha mereka,” tutupnya.
Dengan adanya sertifikat TKDN, diharapkan para pelaku IKM di Tanjungpinang dapat lebih mudah mengakses pasar yang lebih luas dan meningkatkan kualitas serta daya saing produk lokal. Program ini juga menjadi langkah konkret dalam mendukung perkembangan industri kecil dan menengah di Kota Tanjungpinang, serta memajukan perekonomian lokal.(Qori)