Dalam rangka mendukung Industri Kecil Menengah (IKM), Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagin) Kota Tanjungpinang menyelenggarakan fasilitasi pendaftaran Nomor Induk Berusaha (NIB) dan sertifikat halal. Kegiatan ini dilaksanakan dalam Operasi Pasar Murah di Gedung Tanjak, Kelurahan Tanjung Unggat, Kecamatan Bukit Bestari, pada Sabtu (25/11/2023).
Stand pendaftaran NIB dan sertifikat halal ramai oleh pelaku IKM yang antusias untuk mendaftarkan usaha mereka. Kepala Disdagin Tanjungpinang, Riany, menyampaikan bahwa pendaftaran NIB bekerja sama dengan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Tanjungpinang.
“Jadi tidak hanya pasar murah, bazar kue tradisional Melayu, peresmian Gedung Tanjak, kita juga fasilitasi pendaftaran pengurusan NIB dan sertifikat halal,” ujarnya.
Fasilitasi pendaftaran sertifikasi halal bertujuan memberikan informasi kepada pelaku IKM tentang manfaat dari perolehan sertifikasi halal. Hal ini diharapkan dapat memperluas daya saing produk dan meningkatkan pemasaran produk.
“Selain itu juga untuk meningkatkan kemampuan perubahan perilaku para pelaku usaha ke arah produk yang higienis dan sehat,” tambah Riany.
Sementara itu, pendaftaran NIB memiliki tujuan untuk mempermudah pelaku IKM dalam mengakses pemasaran. Dengan memiliki NIB, pelaku IKM dapat dengan mudah melakukan kontrak kerja dengan konsumen.
“Kalau IKM sudah memiliki NIB, akan mudah mitra mereka melakukan kontrak kerja untuk orderan kerjasama dan sebagainya. Dari sisi proses bisnis semakin berkembang bagi IKM,” imbuhnya.
Dengan adanya fasilitasi ini, diharapkan para pelaku IKM di Tanjungpinang dapat memperoleh manfaat yang optimal dalam mengembangkan usaha mereka dan meningkatkan daya saing di pasar.