
KUTIPAN – Kejaksaan Negeri Kabupaten Tasikmalaya terus mendalami dugaan tindak pidana korupsi penyaluran pupuk bersubsidi tahun 2021–2024. Terbaru, Aan Hanafi, Direktur CV Generasi Bagja Sentosa (GBS), diperiksa sebagai saksi pada Rabu (6/8/2025).
Aan datang didampingi kuasa hukumnya, Zaky Arqam, S.H. dari kantor hukum Elvis Agung and Partners. Menurut Zaky, Aan kooperatif selama pemeriksaan dan menyerahkan dokumen penting serta memaparkan alur distribusi pupuk di Kabupaten Tasikmalaya.
“Beliau menjelaskan secara rinci mekanisme penyaluran pupuk bersubsidi kepada tim penyidik,” ujarnya.
Aan juga menyampaikan adanya oknum tak dikenal yang mencatut nama Kejari Tasikmalaya, menawarkan penyelesaian perkara dengan imbalan sejumlah uang. CV GBS meminta Kejaksaan mengusut tuntas dugaan ini.
“Langkah ini penting untuk menjaga integritas Kejaksaan dan mencegah kerugian lebih luas bagi masyarakat,” tegas Aan.
Saat ini, lebih dari 30 saksi telah diperiksa, termasuk distributor, pengecer (KPL), BUMN, dinas, dan petani.
Penyidik menduga terdapat penyimpangan peruntukan pupuk, yang menyebabkan kerugian negara. Audit kerugian masih berlangsung.
CV GBS mengapresiasi Kejaksaan yang menangani perkara ini secara transparan dan profesional, dan berharap segera ada penetapan tersangka demi kepastian hukum.
Laporan: Chandra Editor: Fikri