KUTIPAN – Dinas Sosial (Dinsos) Kota Tanjungpinang bersama Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) melaksanakan kegiatan penyuluhan hukum door to door di Kelurahan Pinang Kencana pada Kamis (11/7/2024). Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang bahaya praktik perjudian online serta menyalurkan bantuan bahan pokok kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Kepala Seksi Penegakan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Kepri, Denny Anteng Prakoso, menjelaskan bahwa penyuluhan hukum ini adalah upaya untuk meningkatkan kesadaran hukum di masyarakat, terutama mengenai risiko dan dampak negatif dari perjudian online.
“Selain memberikan penyuluhan, kami juga menyalurkan bahan pokok kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang kami kunjungi,” ujar Denny. Ia berharap kunjungan ini dapat memberikan solusi positif terhadap permasalahan yang dihadapi oleh masyarakat saat ini dan agar kegiatan ini dapat berkelanjutan untuk masyarakat miskin dan rentan.
Denny juga menambahkan bahwa edukasi ini bertujuan untuk membantu masyarakat dalam menyelesaikan permasalahan dalam kehidupan sehari-hari. “Kami juga memberikan edukasi kepada masyarakat untuk membantu menyelesaikan permasalahan dalam kehidupan sehari-hari,” tambahnya.
Kepala Dinas Sosial Kota Tanjungpinang, Endang Susilawati, melalui Sekretaris Dinsos, Loly Irawaty, mengucapkan terima kasih atas kerja sama dari Kejati Kepri dalam menyelenggarakan penyuluhan hukum ini.
“Kami berharap kolaborasi antara stakeholder ini dapat berlanjut, karena ini akan memberikan dampak positif bagi masyarakat, terutama mereka yang kurang memahami masalah hukum,” katanya.
Turut serta dalam kegiatan ini adalah Koordinator Bidang Intelijen Kejati Kepri, Suhartono, Camat Tanjungpinang Timur, Saparilis, serta perwakilan dari BPJS Kesehatan dan ATR/BPN Tanjungpinang. Kehadiran berbagai pihak ini menunjukkan sinergi yang kuat antara berbagai instansi dalam upaya meningkatkan kesejahteraan dan kesadaran hukum masyarakat.
Kegiatan penyuluhan hukum door to door ini tidak hanya memberikan informasi tentang bahaya perjudian online, tetapi juga menunjukkan kepedulian pemerintah terhadap kebutuhan dasar masyarakat melalui penyaluran bantuan bahan pokok. Dengan adanya kolaborasi ini, diharapkan masyarakat dapat lebih memahami dan menghindari praktik-praktik yang merugikan serta mendapatkan dukungan yang dibutuhkan untuk kehidupan sehari-hari.(Qori)