KUTIPAN – Kasus asusila yang melibatkan pengurus Pesantren Hutan Tahfiz Halimatussya’diah mendapat perhatian serius dari Pemerintah Kabupaten Lingga, khususnya melalui Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos PPPA) Kabupaten Lingga.
Muhammad Arief, S.KM., M.Si, selaku Kepala Dinsos PPPA Lingga, secara tegas menyatakan keprihatinannya terhadap kasus yang menimpa santriwati-santriwati pesantren tersebut. Dengan latar belakang sebagai lembaga pendidikan keagamaan, pesantren seharusnya menjadi tempat yang aman dan pelindung bagi anak didiknya.
“Pemkab Lingga, melalui Dinsos PPPA, sangat menyayangkan kejadian ini. Kami berkomitmen untuk melakukan upaya pencegahan tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak,” ujar Arief kepada media pada Selasa, 13 Februari 2024.
Arief menegaskan bahwa sejumlah langkah telah diambil oleh Pemkab Lingga melalui Dinsos PPPA dalam beberapa tahun terakhir, seperti penguatan koordinasi dengan berbagai pihak, program sosialisasi, edukasi, serta pembukaan layanan pengaduan kekerasan anak dan perempuan.
Namun, sambung Arief meski telah melakukan koordinasi dengan Pesantren Hutan Tahfiz Halimatussya’diah sebelumnya, pihak pesantren dinilai masih tertutup.
Kasus ini di luar dugaan dan telah mendapat kecaman dari berbagai pihak, Dinsos PPPA Lingga telah berkoordinasi intensif dengan berbagai instansi terkait, termasuk Kementerian Agama, kepolisian, dan pihak terkait lainnya.
Dalam penanganan kasus asusila ini, Dinsos PPPA Lingga/UPTD PPA melakukan pendampingan sosial kepada korban dan keluarganya. Langkah-langkah tersebut meliputi konseling psikologis dan edukasi hukum oleh pekerja sosial.
“Kami akan terus mendampingi korban sampai proses selesai, memberikan dukungan psikologis, dan menyediakan bantuan yang dibutuhkan sesuai kebutuhan,” tambahnya.
Pemkab Lingga, melalui Dinsos PPPA, menegaskan komitmennya untuk menangani kasus ini dengan serius dan memberikan perlindungan serta keadilan bagi korban.(Dito/Arp)