KUTIPAN – Sebanyak 20 tenaga kerja konstruksi mengikuti Sertifikasi Tenaga Ahli Kualifikasi Bangunan Gedung yang diselenggarakan oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kalimantan Selatan di Aula Kantor, Banjarbaru, pada Kamis (12/9/2024). Kegiatan ini diadakan untuk meningkatkan kompetensi, pengetahuan, keterampilan, dan partisipasi dalam perencanaan serta perancangan sektor jasa konstruksi, guna menghasilkan produk pembangunan infrastruktur yang berkualitas.
Kepala Dinas PUPR Kalsel, Ahmad Solhan, yang diwakili oleh Kepala Bidang Bina Konstruksi, Mustajab, menjelaskan bahwa sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2021, yang merupakan perubahan dari Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2020 tentang pelaksanaan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 mengenai jasa konstruksi, tenaga kerja konstruksi yang bertugas sebagai tenaga ahli dan terampil diwajibkan memiliki sertifikat kompetensi kerja.
“Kompetensi kerja adalah kemampuan kerja setiap individu yang mencakup aspek pengetahuan, keterampilan, dan sikap kerja yang sesuai dengan standar yang ditetapkan,” ungkap Mustajab. Ia menekankan pentingnya kesiapan menghadapi persaingan yang semakin ketat dalam pembangunan konstruksi di daerah.
“Melalui kegiatan sertifikasi tenaga ahli ini, diharapkan seluruh peserta dapat menambah kompetensi, pengetahuan, dan keterampilan, serta berpartisipasi dalam perencanaan dan perancangan sektor jasa konstruksi. Hal ini akan mendukung penyajian produk pembangunan infrastruktur yang berkualitas dan layak fungsi sesuai harapan,” tambahnya.
Dinas PUPR Kalsel juga merencanakan program pelatihan dan sertifikasi untuk 350 orang pada tahun 2024. Namun, terkait dengan keterbatasan anggaran dan jumlah peserta sertifikasi, Mustajab mengakui bahwa minat dari tenaga kerja konstruksi untuk mengikuti sertifikasi masih perlu ditingkatkan.
“Untuk itu, kami berupaya memberikan informasi, pengumuman, dan segala yang diperlukan agar calon tenaga ahli atau tenaga terampil dapat mempersiapkan diri dan memenuhi syarat setiap tahunnya,” jelasnya.
Mustajab berharap, dengan pelaksanaan sertifikasi yang rutin oleh Dinas PUPR Kalsel, animo dan minat tenaga kerja konstruksi untuk mengikuti sertifikasi akan meningkat, sehingga kualitas tenaga ahli dan terampil dalam sektor jasa konstruksi di wilayah Banua dapat terus berkembang dan menjadi lebih baik.