
KUTIPAN – Perusahaan Ready mix PT Bintang Rezky Tirta dilaporkan ke Polresta Barelang oleh konsumennya Karyaman Nazara. Laporan dengan Nomor LP: 224/V/2025/SPKT/Polresta Barelang tersebut lantaran Karyaman Nazara merasa ditipu.
Kasat Reskrim Polresta Barelang, AKP Debby Tri Andrestian ketika dikonfirmasi membenarkan laporan tersebut. Hanya saja pihaknya akan memproses dan mengecek terlebih dahulu. “Saya cek dulu,” kata AKP Debby, Selasa (20/5/2025).
Sementara itu, ketika dikonfirmasi kepada Kuasa Hukum Karyaman Nazara, Filemon Halawa SH MH membenarkan laporan tersebut. “Benar bang,” kata pria yang akrab disapa Leo Halawa tersebut.
Dijelaskan Leo Halawa, kliennya membeli cor beton ready mix dari PT Bintang Rezky Tirta pada tanggal 9 April 2025 dengan kualitas beton K-300 PM (kekuatan hampir setara jalan raya). Diperuntukkan untuk pengecoran lantai dua rumah kliennya di Perumahan Taman Cipta Asri Blok E No. 76 Tembesi, Sagulung, Kota Batam.
“Klien kami diyakinkan bahwa kualitas beton K-300 PM. Namun kenyataannya tidak sesuai,” tambah Leo.
Lanjutnya, setelah sekitar sebulan pengecoran tiang-tiang scaffolding bangunan belum bisa dibuka. Lantaran tukang di sana masih ragu akan kekuatan. Karena saat dicoba menancapkan paku biasa di atas permukaan masih tembus, bahkan kuku sekalipun terkopek. “Yang namanya kualitas beton K-300 PM jangankan paku biasa, paku beton saja tidak bisa tembus. Nah kecurigaan klien menjadi-jadi,” katanya.
Lebih lanjut diterangkan Leo Halawa, kliennya mencoba menghubungi dan mencari solusi dari perusahaan tersebut namun tidak ada solusi. Kemudian, klien Leo Halawa melakukan pengambilan sampel pada tiga titik cor beton lantai dua dan diuji di PT. Citra Lautan Teduh hasilnya tertinggi berkekuatan sampel C1 175,52 PM, C2 hanya 143,17 dan sampel C3 hanya 104,96 PM.
“Artinya tidak sesuai dengan kualitas yang dijanjikan. Ini kan bisa mengancam nyawa manusia jika kekuatan beton itu tidak sesuai. Klien minta pertanggungjawaban untuk itu,” ujarnya.
Klien Leo Halawa mencoba mencari solusi dengan pihak perusahaan, namun perusahaan PT Bintang Rezky Tirta tersebut seolah tidak menanggapi. “Karena merasa dirugikan maka klien kami melaporkan hal ini ke Polisi (Polresta Barelang, red),” kata dia.
Leo Halawa meminta pihak Kepolisian Polresta Barelang segera memproses kasus tersebut. Karena selain mengancam nyawa penghuni rumah ke depannya juga kerugian materiil yang ditaksir sebesar Rp 900 jutaan.
“Kami percaya polisi profesional menangani perkara ini. Ini persoalan beton bukan main-main. Jika tidak sesuai terancam ambruk dan bisa saja mengancam nyawa penghuni rumah,” pungkas Leo Halawa.
Hingga berita ini diterbitkan, awak media sudah mengkonfirmasi kepada PT Bintang Rezky Tirta namun belum ada jawaban.
Laporan: Yuyun Editor: Dito