Diduga lemahnya pengawasan terhadap keselamatan kerja pada pekerjaan renovasi Gedung Mall Pelayanan Publik, Disnakertrans Pamekasan telah berikan teguran secara lisan.
Pekerjaan renovasi tersebut berada di Jalan Panglegur, Kecamatan Tlanakan, Kabupaten Pamekasan lalai terapkan Sistem Manajemen Keselamatan Kontruksi (SMKK).
Menanggapi hal tersebut, Sekrtaris Disnakertrans Pamekasan Benny Hendriyanto mengungkapkan, pihaknya sudah melakukan koordinasi dengan pihak pelaksana kegiatan untuk para pekerja agar menerapkan sistem manajemen keselamatan kerja.
“Dalam kontrak kerja pelaksanaan kegiatan sistem SMKK angarannya sudah disediakan dan wajib untuk diterapkan,” kata Benny saat ditemui diruangannya, Kamis (27/10/2022).
Baca Juga : Pupuk Bersubsidi Langka, Tuai Banyak Sorotan Hingga ke DPRD Pamekasan
Dijelaskan Benny, Disnakertrans Pamekasan berkomitmen dalam pekerjaan tersebut menerapkan segala peraturan yang berlaku.
“Saya dengan Pak Kadis tidak mau ada kesalahan bahkan kecelakaan kerja terjadi dalam pekerjaan tersebut, teguran secara langsung kepada pihak ketiga sudah dilakukan,” ungkapnya.
Terkait hal tersebit pihak pelaksana pekerjaan CV. Lentera Sang Surya belum dapat dikonfirmasi untuk memberikan tanggapannya.
Ditambahkan Benny, terkait hal tersebut selain dapat menyebabkan risiko keselamatan, Pedoman SMKK yang telah diatur Permen PUPR No. 10/PRT/M/2021, telah memberikan kewenangan kepada PPKom berupa inspeksi perlengkapan peralatan keselamatan konstruksi.
Sambung Benny, dalam melaksanakan kewenangan ini pula, prosedur penyelenggaraan keselamatan konstruksi diatur dan wajib dilaksanakan.
“Tim audit baik daerah maupun kontraktor pelaksana kegiatan setiap minggunya kami adakan guna mengevaluasi progres capaian yang kini sudah masuk 30 persen pada pekerjaan,” kata Benny.
Dari informasi yang dihimpun dilapangan pengerjaan tersebut menelan anggaran jasa proyek senilai Pagu/HPS Rp 1,3 miliar.(Idrus)
Baca Juga : Ombudsman RI Kepri Layanan SPAM Batam Bermasalah