KUTIPAN – Ketua Organisasi Masyarakat (Ormas) Kerukunan Pemuda Karimun (KPK), Mardana Surya Darma (48) mengaku gerah atas adanya aktivitas penambangan pasir laut di sekitar perairan Pulau Babi, Kelurahan Sungai Pasir, Kecamatan Karimun, Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau.
Selain mencemari lingkungan, aktivitas penambangan pasir laut khususnya milik Edy Anwar diduga beroperasi tanpa mengantongi izin lengkap alias ilegal.
Atas hal tersebut, pada Kamis (2/5/2024) Mardana Surya Darma bersama seorang rekannya melaporkan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) Edy Anwar ke Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Karimun.
Awalnya, Surya mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian (SPK) Polres Karimun sekitar pukul 09.40 WIB, namun personel SPK mengarahkan Surya ke Unit Idik Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Karimun.
Dalam laporannya Surya mencantumkan 7 point yakni:
- Izin Pertambangan Rakyat (IPR) atas nama Edy Anwar diduga diterbitkan secara manual, dimana seharusnya IPR tersebut diterbitkan melalui Online Single Submission Risk Based Approach (OSS RBA) baik pengajuan baru maupun pengajuan izin perpanjangan.
- Tambang pasir laut Edy Anwar tidak sesuai dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 96 Tahun 2021 Tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara Bab V Pasal 62 Ayat 1a. Dalam aturan tersebut dibunyikan bahwa yang memiliki Izin IPR harus penduduk tempatan di lokasi Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR), sementara Edy Anwar bukanlah penduduk setempat (lokasi pertambangan).
- Izin IPR Edy Anwar harusnya belum bisa melakukan penambangan dikarenakan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) Kepri belum ada pengesahan dari Gubernur/Pemerintah. Artinya, IPR Pasir Laut atas nama Edy Anwar belum memilki Dokumen Persetujuan Lingkungan sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perlindungan Pengelolaan Lingkungan Hidup Bab I Pasal 2a dan Bab II Pasal 3 Ayat 1 s/d 4.
- IPR pasir laut atas nama Edy Anwar tidak memiliki pengesahan KTT (Kepala Teknik Tambang) sebagai pemimpin tertinggi di lapangan, untuk mendapatkan pengesahan dari Kepala Inspektur Tambang (KaIT) sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber daya Mineral (ESDM) Nomor 26 Tahun 2018 Tentang Pelaksanaan Kaidah Pertambangan yang Baik dan Pengawasan Pertambangan Mineral dan Batubara Bab I Pasal 6 dan Bab II Pasal 7 Ayat 1a dan b.
- IPR pasir laut atas nama Edy Anwar belum melakukan pembayaran Jaminan Pelaksanaan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 21 tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang Pasal 101 Ayat 3.
- IPR pasir laut atas nama Edy Anwar belum melakukan pendaftaran Aplikasi berbasis system elektronik antara lain Minerba One Data Indonesia (MODI), Minerba One Map Indonesia (MOMI), Minerba Online Minitoring System (MOMS) sebagaimana dimaksud dalam lampiran Keputusan Menteri energi Dan sumber Daya Mineral Republik Indonesia Nomor 301.K/MB.01/MEM.B/2022 Tentang Rencana Pengelolaan Mineral dan Batubara Nasional Tahun 2022-2027 Bagian II 2.6.
- IPR pasir laut atas nama Edy Anwar belum melakukan/memiliki dokumen rencana penambangan sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara Bab V Pasal 65 Ayat 1 s/d 4.
“Tadi kami sudah mendatangi Satreskrim Polres Karimun untuk membuat laporan, namun personel Unit Idik Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) mengarahkan kami untuk ke kantor Satpolairud di Pantai Pak Imam, Kelurahan Baran Timur,” ujar Surya saat ditemui media ini pada, Kamis (2/5/2024) sore.
“Tadi kami tinggalkan berkas laporan 7 point itu di Satreskrim Polres Karimun dan Satpolairud,” tutupnya.
Diberitkan sebelumnya, Personel Ditpolairud Polda Kepri telah melakukan penangkapan terhadap kapal tambang pasir laut yang diduga milik Edy Anwar di sekitar Pulau Babi pada, Rabu (1/5/2024).
Berdasarkan informasi di lapangan, kapal beserta kru telah dibawa ke Polda Kepri untuk dilakukan pemeriksaan mendalam pada, Kamis (2/5/2024) pagi sekitar pukul 08.00 WIB.
Saat hendak dikonfirmasi, personel Ditpolairud Polda Kepri belum mau memberikan keterangan resmi terkait penangkapan tersebut.
(Ami)