KUTIPAN – Dibutuhkan sebanyak 2.499 orang, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lingga masih kekurangan KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara) di wilayah Pulau Singkep dan Pulau Daik Lingga.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lingga, Ardhy Aulia mengungkapkan kebutuhan petugas KPPS pada pelaksanaan Pemilu 2024 di Kabupaten Lingga berjumlah 2.499 orang KPPS yang mana petugas KPPS itu nantinya akan ditempatkan di 357 Tempat Pemungutan Suara (TPS) se-Kabupaten Lingga.
“Saat ini kita memiliki beberapa kendala dalam perekrutan petugas KPPS, seperti di Dabo Singkep kita masih mengalami kekurangan untuk petugas KPPS kemudian dibeberapa daerah lain seperti di Daik juga masih kurang,” ungkap Ketua KPU Lingga, Ardhy Aulia dihubungi kutipandotco, Minggu (24/12/2023).
Meski demikian, Ardhy optimis jika kendala atau kekurangan petugas KPPS itu akan dapat teratasi dan terpenuhi sesuai dengan kebutuhan pada pelaksanaan Pemilu 2024 di Kabupaten Lingga.
“Kita terus melakukan upaya-upaya untuk memudahkan proses perekrutan ini, namun tetap mengedepankan prosedurnya, dan kapasitas SDM yang kita rekrut sesuai dengan kebutuhan. Kita optimis semua kebutuhan ini terpenuhi,” kata Ardhy.
Menurut Ardhy, kendala kekurangan petugas KPPS yang dihadapi pihaknya saat ini terkait dengan adminsitrasi yang mana setiap KPPS sesuai dengan prosedur dituntut untuk melengkapi berkas yang mencakup seperti surat kesehatan, pendidikan minimal, dan proses seleksi kesehatan fisik sebab nantinya tugas KPPS terbilang cukup berat pada pelaksanaan Pemilu 2024.
“Beban tugas sebagai KPPS yang cukup berat pada Pemilu 2024 ini. Kita butuhkan sebanyak 2499 KPPS yang mana itu nanti akan ditempatkan untuk 357 TPS, setiap TPS itu butuh 7 petugas,” ungkap Ardhy.
Ditambahkan Ardhy, sejauh ini KPU Lingga telah bekerja secara optimal dalam mensukseskan jalannya Pemilu 2024 di Kabupaten Lingga.
“Semua divisi masing-masing bergerak, semua tim juga membagi beban tugasnya, sudah kita manage dengan baik,” kata Ardhy.(Fik)