Permudah masyarakat bertransaksi bayar pakir kendaraan, Dinas Perhubungan Kota Tanjungpinang melalui UPTD Pengelolaan Perparkiran akan menerapkan alternatif pembayaran retribusi parkir dengan QRIS (Quick Response Code Indonesian Standard), selain itu Dishub Tanjungpinang juga launching aplikasi E-Pantun.
Walikota Tanjungpinang, Rahma memberikan apresiasi atas inovasi dan peluncuran aplikasi E-Pantun yang digagas oleh Dinas Perhubungan Kota Tanjungpinang, Rahma berharap manajemen perparkiran di Pemerintah Kota Tanjungpinang akan semakin menjadi lebih baik demi kenyamanan masyarakat sekaligus meningkatkan PAD (Pendapatan Asli Derah) Kota Tanjungpinang.
“Selamat atas dilaunchingnya aplikasi E-Pantun dan Pembayaran Retribusi Parkir Non Tunai QRIS. Melalui pembayaran non-tunai QRIS perparkiran, masyarakat tidak perlu lagi membawa uang tunai,” kata Rahma.
Launching ini disertai dengan peluncuran aplikasi E-Pantun yang merupakan aplikasi penunjang pengelolaan perparkiran yang diinisiasikan oleh Dishub Tanjungpinang berlangsung pada Selasa (19/9/2023).
Baca Juga : Polisi Dapati 5 Motor di Parkir SMP 2 Singkep Berknalpot Brong
Dijelaskan Rahma, ini merupakan pilihan bagi masyarakat untuk pembayaran retribusi parkir disamping masih bisa dilakukan pembayaran secara manual/konvensial atau tunai tetapi pembayaran dengan QRIS ini mempunyai beberapa keuntungan bagi masyarakat salah satunya jumlah nominal yang dibayar sesuai dengan yang ditarifkan.
“Penerapan QRIS perparkiran akan memudahkan petugas parkir dilapangan karena petugas parkir tidak perlu lagi melakukan penyetoran dan tidak perlu melakukan perekapan secara manual. Pembayaran QRIS ini diharapkan akan dapat meminimalisir kebocoran dari sektor retribusi parkir,” kata Rahma.
Rahma berharap kesejahteraan juru parkir kota Tanjungpinang meningkat karena semakin banyaknya yang parkir, selain itu juga sebagai bukti perhatian dan kepedulian pemerintah kepada juru parkir, keselamatannya juga dilindungi lewat BPJS Ketenagakerjaan. Karena juru parkir merupakan salah satu profesi dengan risiko tinggi.
“Sejalan dengan ini, terus berbuat yang terbaik untuk kesejahteraan juru parkir dan masyarakat Tanjungpinang. Saya titip ini menjadi PAD, dengan tujuan memaksimalkan seluruh tugas dan fungsi,” pungkasnya
Sementara itu, Kepala Dishub Kota Tanjungpinang, Boby Wira Satria, mengatakan alasan lain munculnya pembayaran non tunai itu ialah adanya perkembangan proses pembayaran digitalisasi.
“Nantinya beberapa titik lokasi parkir seperti di pertokoan km 9, pertokoan km 8 atas, basuki rahmat dan daerah lainnya akan diberikan pilihan pembayaran retribusi parkir non tunai,” ujar Boby
Diketahui, pembayaran retribusi parkir non tunai ini menggandeng pihak Bank Tabungan Negara (BTN) Cabang Tanjungpinang.
Baca Juga : Dua Orang Juru Parkir Liar di Jembatan 1 Barelang Diringkus Polisi