Dewan Pers secara resmi telah menyerahkan rancangan peraturan presiden media berkelanjutan pada Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo). Perpres itu diberi judul Tanngung jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Media Berkualitas.
Naskah tersebut diserahkan langsung oleh Ketua Dewan Pers, Dr Ninik Rahayu kepada Dirjen Informasi dan Komunikasi Publik (IKP) Usman Kansong di Jakarta pada Jumat (17/02/2023).
“Penyusunan draf dilakukan dengan menyandingkan usulan tim kelompok kerja yang dibentuk Dewan Pers dan dari Kominfo. Hasil akhir draf terdiri atas 14 pasal,” ungkap Ninik.
Dijelaskan Ninik, dalam proses finalisasi R-Perpres itu, Dewan Pers mengandeng 11 konstituen untuk bersama membahas materi draf media berkelanjutan tersebut.
“Draf ini itu akan diserahkan pada presiden dengan tembusan Kominfo sebagai pihak yang mengajukan izin prakarsa. Sebagai bukti bahwa Dewan Pers telah melakukan keterbukaan publik,” kata Ninik.
Baca Juga : Hari Pers dan Kado untuk Kutipan.Co
Adapun materi usul pokja yang tidak tertampung di draf R-perpres akan dimasukkan dalam draf peraturan pelaksana. Selanjutnya, untuk pembahasan R-perpres antarkementerian, Dewan Pers menugaskan tiga anggota –Asmono Wikan, Arif Zulkifli, dan Totok Suryanto— beserta dua wakil konstituen serta tenaga ahli Dewan Pers.
Sementara itu, Usman Kansong dalam keterangannya menyatakan, usulan itu akan dibahas mulai hari ini dalam rapat panitia antarkementerian. Usulan yang dibahas adalah draf hasil kajian Dewan Pers dan konstituen.
“Minggu depan, saya diminta Setneg untuk membawa draf yang sudah dibahas bersama. Jika memungkinkan, anggota Dewan Pers yang sedang bertugas di luar bisa bergabung dalam aplikasi zoom,” ujar Usman.
Selanjutnya, dia minta agar draf yang disusun pokja disebut sebagai draf Dewan Pers (DP). Hal ini lantaran tim pokja tersebut dibentuk oleh Dewan Pers.
Tentang judul draf, dia mengingatkan bahwa umumnya tidak menyatakan tujuan adanya regulasi. Meski demikian, ia mengakui diksi jurnalisme berkualitas adalah hal sakral yang menjadi acuan bersama.
Baca Juga : Dewan Pers : Perusahaan Media Wajib Lakukan Verifikasi