
KUTIPAN – Emosi masih menggantung di wajah Abu Bakar saat ia keluar dari Polres Lingga. Ia baru saja melaporkan seorang oknum dari lembaga swadaya masyarakat (LSM) yang diduga mengancam keselamatan keluarganya. Ancaman itu bukan sekadar ucapan ringan — tapi terekam jelas dalam sebuah video yang sudah lebih dulu viral di media sosial.
“Hari ini kami beserta kuasa hukum kami telah mendatangi Polres untuk membuat laporan. Saya membuat laporan terkait marwah nama orang tua kami, yang dapat dilihat dari video yang tersebar di sosmed,” kata Abu Bakar kepada media, Senin, 21 April 2025.
Dalam video yang dimaksud, terdengar kalimat bernada mengancam: “Di mana orang tuamu? Biar kubakar dia,” ujar sang pelaku. Kalimat itulah yang menjadi pemantik luka emosional Abu Bakar. Ia menirukan kembali kalimat itu dengan suara lirih.
“Saya anggap itu pengancaman. Saya sebagai anak sangat merasa sakit hati,” ujarnya sembari menahan amarah.
Dari Ancaman ke Proses Hukum
Abu Bakar menegaskan bahwa kalimat dalam video itu bukan hanya kasar, tapi juga melanggar hukum. Ia memutuskan untuk tidak tinggal diam dan menyerahkan kasus ini kepada pihak berwenang.
“Laporan saya direspon oleh pihak Polres Lingga. Kami patuh hukum, kami serahkan sepenuhnya laporan kami pada aparat penegak hukum,” tegasnya.
Agustinus, kuasa hukum Abu Bakar, menyatakan bahwa laporan yang mereka ajukan bukan hanya soal ancaman, tapi juga meliputi dugaan pengrusakan dan pelanggaran hak atas lahan pribadi.
“Kami telah membuat laporan ke Polres terkait dugaan pengancaman, pengrusakan, dan memasuki lahan orang tanpa izin,” jelasnya.
Pemeriksaan terhadap Abu Bakar dan tim hukumnya sudah berlangsung sejak pukul 10.00 pagi hingga menjelang petang. “Tadi kami mulai diperiksa dari jam 10.00 WIB dan selesai pukul kurang lebih 16.45 WIB,” tambah Agustinus.
Titik Api Berawal di Desa Tinjul
Insiden ini disebut bermula pada Rabu, 16 April 2025, di Desa Tinjul, Lingga. Saat itu, seorang oknum dari LSM bersama beberapa rekannya diduga masuk ke lahan milik warga tanpa izin, disertai dengan tindakan intimidatif yang berujung pada pengrusakan dan ancaman.
Agustinus berharap kepolisian dapat mengusut kasus ini secara menyeluruh dan menjunjung prinsip keadilan.
“Kami, saya selaku kuasa hukum, harap pihak kepolisian Polres Lingga untuk dapat memproses laporan kami sesuai dengan koridor hukum dan prosedural yang ada,” tutupnya.
Laporan: Dito Editor: Fikri