Desa Muara Gula Baru, yang terletak di Kecamatan Ujan Mas, Kabupaten Muara Enim, berhasil meraih predikat sebagai Desa Antikorupsi Tingkat Nasional Tahun 2023.
Penghargaan ini diberikan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI dalam Peluncuran Desa Antikorupsi yang diselenggarakan di Desa Tengin Baru, Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara, pada Selasa (28/11/2023).
Sertifikat penghargaan dari Direktur Pembinaan Peran Serta Masyarakat (PPM) KPK, Kumbul Kusdwijanto Sudjadi diterima langsung oleh Kepala Desa Muara Gula Baru, Suluhuddin.
Pj. Bupati Muara Enim, Dr. H. Ahmad Rizali, menyampaikan rasa syukur dan bangga atas pencapaian tersebut. Ia menjelaskan bahwa Desa Muara Gula Baru telah melewati berbagai tahapan seleksi dan verifikasi lapangan oleh Tim KPK, termasuk evaluasi dan observasi terhadap implementasi 5 indikator serta 18 subindikator budaya antikorupsi dalam penyelenggaraan pemerintahan desa.
Drs. Rachmad Noviar, Pejabat Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Muara Enim, turut menyampaikan harapannya. Ia berharap bahwa keberhasilan Desa Muara Gula Baru dapat menjadi inspirasi dan motivasi bagi desa-desa lain, baik di Provinsi Sumatera Selatan maupun di seluruh Indonesia, untuk menerapkan penyelenggaraan pemerintahan desa yang bersih dan melibatkan peran serta masyarakat.
Di sisi lain, Direktur PPM KPK, Kumbul Kusdwijanto Sudjadi, menekankan pentingnya peran aparatur pemerintahan desa dalam pencegahan korupsi. Ia menyoroti bahwa komitmen bersama seluruh unsur di desa, termasuk pemerintah desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), dan elemen masyarakat, sangat diperlukan untuk menciptakan lingkungan desa yang bebas dari praktik korupsi.