KUTIPAN – Desa Binaan Imigrasi Kelas II Non TPI Dabo Singkep resmi dikukuhkan oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Riau di Tanjungpinang pada Selasa (14/5/2024).
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Dabo Singkep, Yanto Ardianto mengungkapkan, peresmian Desa Binaan Imigrasi diwilayah kerja Kantor Imigrasi Dabo Singkep ditandai dengan penyerahan sertifikat Desa Binaan Imigrasi oleh Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Riau kepada Lurah dan Kepala Desa.
Adapun desa/kelurahan yang ditetapkan sebagai Desa Binaan Imigrasi Dabo Singkep yakni Desa Tanjung Harapan, Desa Bukit Harapan, Desa Resang, Desa Sedamai dan Kelurahan Dabo.
“Peresmian dengan ditandai penyerahan sertifikat oleh Kanwil Kemenkumham Kepri di Tanjungpinang, ada 4 desa dan 1 kelurahan untuk diwilayah kerja Kanim Dabo Singkep,” ungkap Yanto Ardianto saat dihubungi.
Dijelaskan Yanto, Program Desa Binaan Imigrasi merupakan langkah untuk memperluas jangkauan informasi keimigrasian kepada masyarakat. Tak hanya menjadi media penyambung informasi keimigrasian, Desa Binaan Imigrasi menjadi salah satu tameng pencegahan masyarakat dari praktik Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan Tindak Pidana Perdagangan Manusia (TPPM).
“Desa Binaan Imigrasi ini bertujuan untuk memperluas jangkauan berbagai informasi tentang keimigrasian hingga ke pelosok-pelosok desa,” ungkap Yanto.
Selain itu, juga sebagai sarana informasi seperti tata cara dan prosedur dalam mendapatkan dokumen perjalanan Republik Indonesia sesuai dengan peraturan yang berlaku.
“Fokus Desa Binaan Imigrasi itu memberikan kemudahan akses kepada masyarakat. Kita turun ke masyarakat untuk menyosialisasikam aturan-aturan keimigrasian. Kemudian kita juga melakukan pencegahan TPPO,” kata Yanto.
Desa Binaan Imigrasi akan dipantau dan dibina langsung oleh Petugas Imigrasi, berbagai informasi tentang keimigrasian akan disampaikan seperti penyampaian informasi TPPO maupun TPPM agar bisa dilakukan pencegahan.
“Termasuk tata cara mendapatkan paspor yang benar sesuai peraturan,” kata Yanto.
Ditambahkan Yanto, Desa Binaan Imigrasi merupakan bentuk kehadiran negara dalam menjaga dan memastikan masyarakat memahami aturan perlintasan antar negara. Tentu garis besar dari program Desa Binaan Imigrasi ini bertujuan hadirnya Imigrasi ditengah-tengah masyarakat dalam memberikan pelayanan dan edukasi.
“Sehingga, masyarakat mengetahui hak-hak dan kewajibannya ketika berada di luar negeri,” ungkapnya.(Dito)