KUTIPAN – Imigrasi Kelas II Non TPI Pamekasan telah melakukan deportasi terhadap dua warga negara asing (WNA) asal Malaysia. Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, Aris Setiawan, menjelaskan bahwa kedua WNA tersebut terbukti melanggar Pasal 78 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Pelanggaran ini terkait dengan izin tinggal yang telah habis atau overstay.
“Keduanya berasal dari dua kabupaten berbeda di Madura. Satu di Kecamatan Arjasa, Kepulauan Kangean, Kabupaten Sumenep, dan satu lagi di Kecamatan Sokobanah, Kabupaten Sampang,” ujar Aris saat dihubungi melalui pesan elektronik, Rabu (23/10/2024).
Denda dan Modus Operandi
Aris menjelaskan bahwa sesuai ketentuan, kedua WNA tersebut dikenakan denda Rp 1 juta per hari karena masa tinggalnya sudah melebihi batas izin. Lebih lanjut, ia mengungkapkan bahwa keduanya masih memiliki garis keturunan Madura dan sempat menetap di Malaysia.
“Mereka adalah keturunan warga asli Madura yang pindah ke Malaysia. Namun, saat kembali ke kampung halaman, mereka tidak melaporkan status kewarganegaraan mereka yang sudah berubah menjadi WNA,” jelasnya.
Jadwal Pemulangan
Sebagai tindak lanjut, kedua WNA ini dijadwalkan untuk dipulangkan ke Malaysia pada Jumat, 25 Oktober 2024. Deportasi dilakukan sebagai bentuk penegakan hukum keimigrasian agar tidak ada pelanggaran serupa di kemudian hari.
“Dua WNA ini akan dipulangkan pada 25 Oktober,” tambah Aris.
Dengan tindakan ini, Imigrasi berharap masyarakat dan warga keturunan di luar negeri lebih patuh terhadap aturan kependudukan dan keimigrasian yang berlaku.(Idrus)