KUTIPAN – Pelaku perampokan terhadap Maimunah (71), seorang lansia yang tinggal di Lorong II Gang Pulau Pandan, Jalan RH Fisabilillah, Batu 8, Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau, akhirnya berhasil dibekuk oleh pihak kepolisian. Pelaku berinisial RS, yang merupakan warga Tambelan, Kabupaten Bintan, telah resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus pencurian dengan kekerasan (curas).
Dalam konferensi pers yang digelar Senin, 14 Oktober 2024, Kapolresta Tanjungpinang Kombes Pol Budi Santosa mengungkapkan bahwa aksi kejahatan ini terjadi pada malam Rabu, 21 Agustus 2024, di rumah korban. Menurut Budi Santosa, RS melancarkan aksinya dengan berpura-pura sebagai pengantar paket. Ketika pintu dibuka, RS langsung melakukan tindakan kekerasan terhadap korban yang berusia lanjut, hingga memukulnya sampai babak belur.
“Pelaku tersangka memukul nenek-nenek itu hingga babak belur,” ujar Kombes Pol Budi Santosa dalam keterangannya.
Barang-barang milik korban, termasuk dua cincin emas, satu gelang emas, dan sebuah ponsel, dirampas oleh tersangka. Kerugian yang dialami Maimunah diperkirakan mencapai Rp17 juta hingga Rp20 juta. Setelah melakukan perampokan, RS melarikan diri ke Pulau Bintan dengan membawa barang curiannya, yang kemudian dijual melalui media sosial Facebook.
Dari hasil pemeriksaan, RS mengaku bahwa uang hasil curian tersebut digunakan sebagai modal untuk menikah. Ironisnya, sebagian besar uang tersebut juga dipakai untuk bermain judi online.
“Tersangka dikenakan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dan terancam hukuman hingga 9 tahun penjara,” ungkap Budi Santosa.
Kasus ini pun menjadi peringatan keras bagi masyarakat untuk lebih waspada terhadap modus-modus kejahatan yang terus berkembang. Polisi mengimbau agar masyarakat selalu berhati-hati, terutama dalam menerima paket dari orang asing yang tidak dikenal.(*Seka)