
KUTIPAN – Kalau bicara soal Batam, orang sering langsung teringat kota industri, pelabuhan internasional, dan jalur lalu lintas pekerja migran. Bukan rahasia lagi, Batam memang jadi pintu gerbang utama orang Indonesia yang mau mengadu nasib ke negeri jiran. Nah, sampai Agustus 2025, Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Batam mencatat ada 180 pekerja migran Indonesia (PMI) yang sudah resmi diberangkatkan ke berbagai negara. Angka ini bikin Batam makin mantap dicap sebagai “terminal internasional” bagi pencari kerja lintas batas.
Pelaksana tugas Kepala Disnaker Batam, Nurul Iswahyuni, menegaskan bahwa jalur keberangkatan PMI itu ada macam-macam.
“Sampai Agustus 2025, ada 180 PMI, dan ini ada yang direkrut langsung oleh Perusahaan Penempatan Pekerja Migran (P3MI). Ada yang mendapatkan informasi lowongan dari Disnaker Batam sebelum diarahkan ke P3MI sesuai minat dan ketersediaan job order,” katanya dikutip dari ANTARA, Kamis (25/9/2025).
Jadi, ada yang lewat pintu resmi P3MI, ada pula yang awalnya nyari info ke Disnaker. Bahkan, menurut Nurul, ada juga yang memilih jalan mandiri. Istilahnya, mereka urus sendiri, asal tetap lewat jalur yang terdata.
Data Disnaker menunjukkan, Malaysia jadi destinasi paling laku dengan 51 orang PMI, disusul Singapura 70 orang, dan Hong Kong 27 orang. Sisanya tersebar ke Korea Selatan, Arab Saudi, Turki, Republik Ceko, Slovakia, Taiwan, Qatar, sampai Brunei Darussalam.
Kalau dibandingkan dengan tahun sebelumnya, tren agak turun. Tahun 2024 ada 269 PMI yang tercatat, itu pun semua lewat jalur prosedural di aplikasi Siap Kerja milik Kementerian Ketenagakerjaan. Perbedaan data sering muncul dengan catatan milik Pos Pelayanan Pelindungan PMI (P4MI).
“Jika terdapat perbedaan dengan data Pos Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P4MI), hal itu biasanya karena keberangkatan melalui jalur mandiri,” jelas Nurul.
Sebagai lembaga pemerintah, Disnaker Batam punya tugas penting sesuai dengan UU No. 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia. Mulai dari pendaftaran calon PMI, penyebaran informasi prosedur penempatan yang benar, sampai pembinaan perusahaan P3MI. Semua itu biar pekerja migran nggak asal berangkat tanpa perlindungan.
Prosesnya jelas: calon PMI wajib daftar lewat aplikasi Siap Kerja maupun Siskop2mi. Setelah berkas diverifikasi, baru mereka dapat e-PMI alias ID PMI resmi.
“Calon PMI harus terdaftar pada aplikasi Siap Kerja maupun Siskop2mi. Setelah melengkapi persyaratan, dilakukan verifikasi, lalu didaftarkan ke Siskop2mi untuk mendapatkan e-PMI atau ID PMI. Ini sesuai dengan prosedur resmi,” tegas Nurul.
Bedanya, kalau PMI lewat P3MI biasanya mengikuti jadwal penempatan yang sudah diatur. Sedangkan yang jalur mandiri bisa berangkat setelah dapat e-PMI dari sistem pemerintah. Intinya, baik resmi maupun mandiri, kuncinya tetap sama: lewat jalur sah, aman, dan terdata.