
KUTIPAN – Di Batam, bicara soal transparansi ternyata nggak sekadar jargon. Senin (3/11/2025), Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Batam kembali menegaskan keseriusannya soal keterbukaan publik lewat kegiatan Sosialisasi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Badan Publik serta Tata Kelola Penyelesaian Sengketa Informasi Publik. Acara ini digelar di Ruang Rapat Embung Fatimah, lantai empat Kantor Wali Kota Batam — tempat di mana ide soal keterbukaan diharapkan tak hanya berhenti di spanduk.
Diskominfo menggandeng Komisi Informasi Provinsi Kepulauan Riau bersama Komisi Informasi Pusat. Tujuannya sederhana tapi penting: biar para PPID pelaksana di lingkungan Pemerintah Kota Batam makin paham soal hak masyarakat atas informasi publik, dan tahu bagaimana menangani sengketa informasi tanpa drama yang berlarut-larut.
Kepala Diskominfo Kota Batam, Rudi Panjaitan, S.STP, M.Si, menyampaikan pesan yang cukup menohok tapi realistis.
“Sebagai badan publik, kita memiliki tanggung jawab untuk memastikan informasi yang dibutuhkan masyarakat dapat diakses dengan mudah, tepat, dan akurat. Melalui sosialisasi ini, kita berharap setiap PPID pelaksana di perangkat daerah semakin memahami tata kelola informasi publik, termasuk mekanisme penyelesaian sengketa apabila terjadi,” ujar Rudi Panjaitan.
Kalimatnya terdengar sederhana, tapi di balik itu terselip pesan bahwa membuka data ke publik bukan perkara sepele. Di zaman di mana hoaks tumbuh lebih cepat dari pohon pisang, PPID dituntut bukan cuma sigap, tapi juga cermat agar tak salah kasih informasi.
Peserta yang hadir pun bukan sembarangan. Perwakilan dari berbagai perangkat daerah tampak memenuhi ruangan mulai dari Dinas Perhubungan, Dinas Kesehatan, Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang, Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air, Dinas Pendidikan, Dinas Lingkungan Hidup, Satpol PP, sampai RSUD Embung Fatimah. Singkatnya, semua yang punya urusan dengan publik, wajib ikut “kuliah umum” soal transparansi ini.
Dari sisi pengawasan, Komisi Informasi Provinsi Kepulauan Riau juga ikut nimbrung memberi pencerahan. Mereka tampak puas dengan keseriusan Pemko Batam yang aktif mengasah kemampuan para PPID. Tapi tentu saja, mereka juga ngasih catatan penting.
“Transparansi bukan sekadar keterbukaan data, tetapi juga bagian dari upaya membangun kepercayaan publik terhadap kinerja pemerintah,” ujar salah satu komisioner Komisi Informasi Kepri dalam sesi pemaparan.
Nah, kalimat itu patut dicatat tebal-tebal. Soalnya, dalam praktiknya, keterbukaan informasi sering disalahpahami: antara membuka data seluas-luasnya dan menjaga kerahasiaan yang memang perlu dilindungi. Di sinilah PPID diuji. Mereka bukan hanya “penjaga berkas,” tapi juga “penjaga kepercayaan.”
Kegiatan seperti ini sebenarnya bukan hal baru, tapi penting untuk terus diulang. Sebab, arus informasi hari ini mengalir lebih cepat dari kemampuan orang menelannya. Kalau pemerintah tak adaptif, publik bisa lebih percaya pada kabar dari grup WhatsApp ketimbang pengumuman resmi.
Melalui kegiatan ini, Diskominfo Batam ingin memastikan koordinasi antar-PPID makin solid. Harapannya, setiap instansi di Pemko Batam bisa punya standar tata kelola informasi publik yang profesional, transparan, dan akuntabel. Singkatnya, biar nggak ada lagi alasan, “datanya belum siap, nanti kami kirim belakangan.”
Karena di era keterbukaan, kepercayaan publik bukan dibangun dari janji, tapi dari data yang benar-benar bisa diakses siapa saja.


				
				
				
				
				
				
				

		
		
		
		
		
		
		
		
