KUTIPAN – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lingga telah melaksanaan Rapat Pleno Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara untuk pemilihan Anggota DPRD Lingga periode 2024-2029 pada Jumat, 1 Maret 2024.
Proses pleno rapat terbuka rekapitulasi itu berlangsung di ruang pertemuan KPU Lingga di Daik Lingga dan disiarkannya secara live streaming di media sosial akun resmi KPU Lingga.
Untuk perolehan suara Dapil Lingga 2, yang mencakup mencakup Kecamatan Senayang, Bakung Serumpun, Katang Bidare, dan Temiang Pesisir. Para Caleg memperebutkan 5 kursi DPRD.
Tiga Parpol Teratas Perolehan Suara :
Partai NasDem sebanyak 4.636 suara
Partai Perindo dengan 3.102 suara
Partai Demokrat dengan 1.505 suara
Baca Juga : KPU Lingga Sukses Gelar Rekapitulasi Suara, NasDem Dominasi Dapil 1
Berikut rincian perolehan suara partai politik di Dapil Lingga 2 adalah sebagai berikut:
- Partai Kebangkitan Bangsa (PKB): 232 suara
- Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra): 630 suara
- PDI Perjuangan: 194 suara
- Partai Golkar: 1.317 suara
- Partai NasDem: 4.636 suara
- Partai Buruh: 5 suara
- Partai Gelombang Rakyat Indonesia: 16 suara
- Partai Keadilan Sejahtera (PKS): 702 suara
- Partai Kebangkitan Nusantara (PKN): 11 suara
- Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura): 82 suara
- Partai Garda Republik Indonesia: 4 suara
- Partai Amanat Nasional (PAN): 350 suara
- Partai Bulan Bintang (PBB): 10 suara
- Partai Demokrat: 1.505 suara
- Partai Solidaritas Indonesia (PSI): 18 suara
- Partai Perindo: 3.102 suara
- Partai Persatuan Pembangunan (PPP): 8 suara
- Partai Ummat: 5 suara
Metode sainte lague, yang menerapkan bilangan pembagi suara ganjil, digunakan dalam pemilu ini untuk mendapatkan alokasi kursi yang adil dan merata, sesuai dengan UU Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 415 Ayat 2.
Daftar Caleg DPRD Lingga Dapil 2 teratas:
- Ahmad Dulhaq (Partai NasDem) – 1.534 suara
- Seniy (Partai Perindo) – 1.457 suara
- Sui Hiok (Partai Demokrat) – 1.050 suara
- Ahmad Nashiruddin (Partai NasDem) – 1.418 suara
- Agussyuriawan (Partai Golkar) – 520 suara
Keputusan final mengenai alokasi kursi dan penetapan calon anggota legislatif akan diumumkan dalam pleno terbuka oleh KPU Kabupaten Lingga, setelah putusan Mahkamah Konstitusi diterbitkan, kecuali jika terdapat gugatan yang diajukan.(Fik/Rzy)