Temukan sejumlah dokumen dan barang bukti pada penggeledahan yang dilakukan oleh tim penyidik Kejaksaan Negeri Lingga di tiga ruangan di Kantor Sekretariat Daerah Pemkab Lingga, Daik Lingga pada Rabu (13/09/2023) pagi, penyidik Kejaksaan Negeri Lingga akan panggil kembali sejumlah saksi.
Adapun tiga ruangan yang dilakukan penggeledahan oleh tim penyidik Kejaksaan Negeri Lingga yakni ruangan Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Lingga, ruangan Kasubag Perlengkapan Bagian Umum dan ruangan Sub Bagian Keuangan Sekretariat Daerah Pemkab Lingga.
Penggeledahan ini merupakan tindaklanjut dari dari penetapan dua tersangka atas dugaan kasus korupsi kegiatan belanja Bahan Bakar Minyak (BBM) transportasi laut dan sungai bersumber dari anggaran APBD Kabupaten Lingga tahun 2022.
Pada Selasa 12 September 2023, Kejaksaan Negeri Lingga telah menetapkan dua tersangka yakni berinisial AWB merupakan Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Lingga yang dalam hal ini selaku KPA dan tersangka kedua yakni berinisial H selaku PPTK.
“Kami dari tim penyidik Kejaksaan Negeri Lingga melaksanakan proses penggeledahan. Alhamdulillah kami mendapatkan suatu petunjuk baru dan bukti baru,” ungkap Kasi Pidsus Kejari Lingga, Senopati, SH. MH saat diwawancarai usai penggeledahan.
Petunjuk dan bukti yang ditemukan pada saat penggeledahan ungkap Senopati berupa terkait hal-hal yang berkaitan terhadap pembuatan kuitansi palsu melalui alat elektronik berupa laptop.
Baca Juga : Kajari Lingga Geledah 3 Ruangan di Sekretariat Daerah Pemkab Lingga
“Semua kaitan terhadap laptop tersebut adalah rangkaian membuat proses usulan pencairan anggaran dan kemudian kami mendapatkan juga berupa alat berupa stempel yang namanya dari kios-kios yang mereka palsukan terkait untuk proses pencairan,” ungkap Senopati.
Selain itu penyidik juga menemukan kupon BBM didalam laci meja salah satu satu ruangan yang digeledah oleh tim penyidik Kejaksaan Negeri Lingga.
“Kupon ini berhubungan terkait adanya kegiatan di Anugrah Jaya atau kios BBM Anugrah Jaya peruntukannya nanti besok kami dapatkan keterangan dari bendahara yang menyimpan kupon tersebut,” kata Senopati.
Saat disinggung apakah pada proses penggeledahan penyidik menemukan adanya indikasi tersangka lainnya, Senopati belum bisa memastikan sebab pihaknya akan terlebih dahulu melakukan pemeriksaan lebih lanjut terkait sejumlah temuan saat penggeledahan dan akan memanggil kembali sejumlah saksi untuk diperiksa.
“Kami tidak bisa berandai-andai, tidak bisa kami simpulkan sekarang, kemungkinan besar ada hal-hal yang bisa jadi pembuktian baru dan subjeknya juga berbeda, mungkin bisa jadi,” kata Senopati.
Ditambahkan Senopati, terhadap kasus dugaan tindak pidana korupsi kegiatan belanja Bahan Bakar Minyak (BBM) transportasi laut dan sungai bersumber dari anggaran APBD Kabupaten Lingga tahun 2022, penyidik Kejari Lingga telah memeriksan sebanyak 26 saksi dan memperoleh 127 barang bukti.
“Kami akan melaksanakan pemeriksaan lanjutan kepada seluruh pihak yang berkaitan terhadap pemeriksaan. 127 barang bukti yang sudah kami peroleh, pastinya besok dan berkelanjutan pemeriksaan,” ungkap Senopati.(Fik)
Baca Juga : Kejari Lingga Tetapkan Dua ASN Pemkab Lingga Sebagai Tersangka Korupsi Belanja BBM