
KUTIPAN — Polemik pelaksanaan Program Dana Alokasi Khusus (DAK) Infrastruktur Bidang Sanitasi Tahun Anggaran 2025 di Kabupaten Lampung Utara terus bergulir. Menanggapi dugaan adanya tekanan terhadap Kepala Desa dan Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) DAK Sanitasi, Dirgantara, memberikan tanggapan resmi.
Sebelumnya, program DAK Sanitasi berada di bawah kendali Erwin Syahputra yang menjabat sebagai Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) sekaligus PPK. Namun, setelah terjadi rotasi jabatan, posisi PPK beralih kepada Dirgantara.
Saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, Dirgantara membantah tudingan adanya pemaksaan terhadap pemerintah desa maupun KSM terkait pembuatan surat pernyataan ketidakmampuan pengadaan material secara mandiri.
Dirgantara menegaskan, seluruh tahapan pelaksanaan program telah berjalan sesuai petunjuk pelaksanaan (juklak) yang berlaku. Ia juga membantah adanya unsur pemaksaan terhadap KSM.
“Perlu kami luruskan, tidak ada pemaksaan sama sekali. KSM sendiri sudah menyatakan bahwa mereka tidak dipaksa dan seluruh proses dilakukan sesuai aturan,” tegas Dirgantara saat dikonfirmasi, Selasa (10/2/2026).
Ia menjelaskan, surat pernyataan yang ditandatangani pihak desa dan KSM bukan merupakan bentuk tekanan, melainkan persyaratan administratif yang secara eksplisit tercantum dalam juklak Program DAK Sanitasi.
“Dalam aturan sudah jelas, tanpa adanya surat pernyataan tersebut, kami sebagai PPK tidak dapat melakukan pengadaan barang,” jelasnya.
Meski demikian, klarifikasi tersebut belum sepenuhnya meredam sorotan publik. Sejumlah pihak menilai perlu adanya audit independen guna memastikan penerapan aturan tidak disalahgunakan di lapangan serta tetap mengedepankan prinsip transparansi dan pemberdayaan masyarakat. (TIM)
Laporan : Risdi




