
KUTIPAN.CO – Guna memperjelas dan meyakinkan jaksa atas pembakaran satu unit mobil dengan merk toyota Avanza, seorang pria berinisial ZN (48) lakukan 20 adegan rekontruksi di Tempat Kejadian Perkara dan dijerat dalam pasal 187 dan pasal 406 KUHP dengan ancaman pidana 12 tahun Penjara.
“Dilakukannya rekontruksi tersebut bertujuan untuk memperjelas dan menyakinkan Jaksa telah terjadi pembakaran mobil milik korban yang dilakukan oleh tersangka dan guna mensinkronkan keterangan tersangka yang ada di Berita Acara Pemeriksaan (BAP),”kata Kapolres Lingga AKBP Boy Herlambang melalui Kapolsek Daik Lingga AKP Tasriadi, Rabu (16/9/2020).
Baca Juga : Pemuda Desa Resang Ditangkap Polisi Sebarkan Foto Wanita Tampak Bagian Dada

Dalam rekontruksi di lokasi dibakarnya mobil milik korban bernama Mizar warga Desa Belungkur Kecamatan Lingga Timur Kabupaten Lingga tersebut, tersangka melakukan sebanyak 20 adegan, dimulai dari adegan persiapan lalu saat melakukan pembakaran dan adegan setelah selesai melakukan pembakaran mobil Avanza yang saat itu sedang terparkir disamping rumah tersebut.


“Kegiatan rekontruksi berlangsung sekira pukul 10.00 WIB, dalam reka ulang itu dihadiri dari kejaksaan negeri Lingga yakni Kasubagbin Kejaksaan Negeri Lingga Agis Sahputra dan Staf Pidum Kejaksaan Negeri Lingga Ananda Tessa Narassya,” kata AKP Tasriadi.
Baca Juga : Cabuli dan Diancam Akan Dibunuh, Seorang Ayah Cabuli Anak Tirinya

Sementara dari pihak kepolisian Kapolsek Daek Lingga AKP Tasriadi, Kanit Reskrim Polsek Daik Lingga, dan 7 Personil Polsek Daik Lingga serta tersangka yang turut dihadirkan dalam rekontruksi tersebut.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 187 dan pasal 406 KUHP dengan ancaman Pidana 12 tahun Penjara.
Editor : Fikri