
KUTIPAN – Aksi nekat dua karyawan koperasi di Pringsewu yang menggelapkan sepeda motor milik anak pimpinan koperasi akhirnya terungkap. Unit Reskrim Polsek Pringsewu Kota berhasil menangkap kedua pelaku saat hendak kabur ke Sumatera Utara, Senin (14/4/2025) dini hari.
Kedua pelaku berinisial JS (18), warga Tapanuli Tengah, dan RS (24), warga Simalungun, ditangkap di Desa Tegi Neneng, Kecamatan Tegineneng, Kabupaten Pesawaran, sekitar pukul 05.00 WIB.
Kapolsek Pringsewu Kota Kompol Rohmadi, mewakili Kapolres Pringsewu AKBP M. Yunnus Saputra, mengungkapkan bahwa kasus ini bermula dari laporan korban, Steffany Marcheline (24), warga Kelurahan Pringsewu Utara, yang kehilangan sepeda motornya setelah dipinjam oleh kedua pelaku.
“Penangkapan ini berdasarkan laporan dari korban, Steffany Marcheline, yang kehilangan sepeda motornya setelah dipinjam oleh kedua pelaku,” jelas Kompol Rohmadi dalam keterangan tertulis, Selasa (15/4/2025).
Kejadian bermula pada Rabu malam (9/4) sekitar pukul 20.30 WIB. Saat itu, orang tua korban meminjamkan motor kepada JS dan RS untuk keperluan menagih angsuran koperasi di wilayah Ulubelu, Kabupaten Tanggamus. Namun setelah menyetor hasil tagihan keesokan harinya, keduanya malah kembali membawa motor tanpa izin dan tidak pernah kembali ke kantor.
Korban bersama keluarganya sempat mencari sendiri keberadaan kedua pelaku, namun gagal menemukan mereka. Kerugian ditaksir mencapai Rp24 juta, hingga akhirnya kasus ini dilaporkan ke pihak kepolisian.
Petugas yang menyelidiki kasus ini kemudian menemukan motor korban terparkir di sebuah rumah makan dekat Kampus ITERA, Lampung Selatan. Dari situlah jejak pelaku mulai terendus.
“Setelah mengidentifikasi keberadaan mereka di wilayah Tegineneng, petugas segera bergerak dan melakukan penangkapan. Keduanya ditangkap tanpa perlawanan dan mengakui perbuatannya,” terang Kompol Rohmadi.
Kini kedua tersangka diamankan di Mapolsek Pringsewu Kota. Mereka dijerat dengan Pasal 379 KUHP tentang penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.