KUTIPAN – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berhasil mengamankan 1 unit Kapal Ikan Asing (KIA) berbendera Vietnam yang melakukan penangkapan ikan secara ilegal di WPPNRI 711 perairan Laut Natuna.
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Dr. Pung Nugroho Saksono, A.Pi, MM menyampaikan, kami Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Direktorat Jenderal PSDKP telah berhasil menangkap 1 unit kapal asing berbendera Vietnam.
“1 unit kapal asing ini kita tangkap bertepatan pada HUT ke-79 RI yakni pada tanggal 17 Agustus 2024. Ditjen PSDKP membuktikan kapal pengawas tidak libur dan tidak pernah lelah berhenti mengawasi kedaulatan laut,” ujar Ipunk saat konferensi pers di Pangkalan PSDKP Batam, Rabu (21/8/2024).
Dijelaskan Ipunk, operasi pengawasan ini merupakan tindak lanjut laporan dari masyarakat nelayan Natuna, bahwasanya ada 1 unit kapal asing melakukan aktifitas penangkapan ikan di Laut Natuna Utara.
“Jadi informasi adanya kapal asing ini didapatkan dari nelayan Natuna. Ditjen PSDKP langsung merespon, kemudian segera saya perintahkan kepada anggota yang ada di lapangan untuk segera melakukan tindakan operasi dan penangkapan,” ungkap Ipunk.
“Alhamdulillah berhasil meskipun pada saat dilakukan operasi tersebut, sempat dari pihak negara tersebut menghalangi halangi untuk para tersangka kami bawa ke PSDKP. Namun perintah pak Menteri tegakkan hukum,” sambungnya.
Ini membuktikan, lanjut Ipunk, bahwa di perbatasan laut kita masih belum aman. Namun demikian, kami dengan aparat penegak hukum terkait dari AL, Polairud, Bakamla saling bahu membahu mengisi kekosongan di laut.
“Kita pastikan terutama di laut Natuna Utara selalu diisi petugas aparat kita, untuk memastikan nelayan bisa melakukan aktivitas menangkap ikan di Natuna Utara,” tegas Ipunk.
Barang bukti yang diamankan yakni 1 unit BV 93481 TS (120 GT) dengan jumlah 9 ABK Asing yang merupakan WNA berkebangasaan Vietnam dengan muatan sekitar 1 ton ikan campur.
“Estimasi perhitungan kerugian negara yang berhasil diselamatkan dari kegiatan illegal fishing ini yaitu sebesar Rp 117,7 miliar,” jelas Ipunk.
KIA tersebut langsung dikawal menggunakan KP ORCA 03 ke Pangkalan PSDKP Batam. Selanjutnya Tim PPNS Perikanan akan melakukan tindakan tegas dan penegakan hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Sebagai informasi, dari bulan Januari sampai dengan saat ini Ditjen PSDKP berhasil mengamankan 116 Kapal Pencuri Ikan Ilegal, terdiri dari 100 Kapal Ikan Indonesia (KII) dan 16 KIA. (Yun)