
Seorang pria berinisial DRS berusia 34 tahun ditangkap Unit Opsnal Sat Reskrim Polsek Sei Beduk karena melakukan pencurian satu unit handphone pemilik laundry di Kota Batam. Atas kejadian itu korban mengalami kerugian sebesar Rp2.600.000, pelaku diancam dengan hukuman 7 tahun penjara.
Kapolsek Sei Beduk AKP Betty Novia mengatakan, kejadian pencurian tersebut pada 01 Juli 2022 di laundry milik korban dengan barang kehilangan yakni satu unit handphone merek Infinix Hot 10 Play warna Morandi Green.
“Pelaku berhasil ditangkap pada Minggu 03 Juli 2022 disimpang Dam kampung Aceh,” kata AKP Betty Novia di Mapolsek Sei Beduk, Senin (18/07/2022).
Dari keterangan pelaku, caranya melakukan pencurian dengan mendatangi laundry menggunakan sepeda motor kemudian masuk kedalam laundry dan menuju kearah meja gosokan lalu mengambil handphone yang terletak di meja laundry tersebut.
“Atas perbuatannya pelaku diancam dengan hukuma maksimal 5 tahun penjara,” kata AKP Betty.
