Seorang pria berinisial AN warga Desa Marok Tua, Kecamatan Singkep Barat, Kabupaten Lingga ditangkap polisi karena mencuri bahan bangunan berupa besi baja dari lokasi proyek pembangunan jembatan di Desa Marok Tua.
Kapolsek Singkep Barat AKP Bakri mengatakan, penangkapan pelaku berdasarkan laporan yang diterima Polsek Singkep Barat, pelaku ditangkap pada 03 Oktober 2022 sekira pukul 14.26 WIB saat berada di Dabo Singkep dan laangsung dibawa ke Polsek Singkep Barat.
“Pelaku mengaku pada 28 September 2022 telah mengambil 5 Bracket Top Bracing dan 2 Splice Flange berbahan besi baja di lokasi proyek pembangunan jembatan Desa Marok Tua seorang diri,” kata AKP Bakri didampingi Kanit Reskrim Polsek Singkep Barat Brigadir Deswardi Lubis saat konferensi pers di Mapolsek Singkep Barat, Kamis (13/10/2022).
Lebih jauh diungkapkan Kapolsek Singkep Barat, berdasarkan pengakuan pelaku telah berniat untuk melakukan pencurian besi yang berada di lokasi proyek pembangunan jembatan Desa Marok Tua pada Sabtu 24 September 2022, saat pelaku usai mengantarkan anaknya yang sedang sakit ke Puskesmas Raya.
“Pada saat pelaku pulang dari dari Puskesmas, pelaku melewati lokasi proyek pembangunan jembatan itu. Disana pelaku melihat ada tumpukan besi disamping jalan, lalu pada 27 September 2022 sekira pukul 10.00 WIB pelaku berniat untuk mengambil besi itu dikarenakan pelaku memiliki utang yang harus dibayar,” kata AKP Bakri.
Lebih jauh diungkapkan Kapolsek Singkep Barat, keesokan harinya pada 28 September 2022 sekira pukul 04.00 WIB, pelaku melancarkan aksinya dari rumah pelaku menggunakan perahu datang ke lokasi proyek pembangunan jembatan tersebut untuk mencuri besi baja yang menjadi incaran pelaku.
“Disana pelaku mengangkat satu persatu Braket Top Bracing dan Splice Flange berbahan besi baja dan dibawa ke semak-semak dekat depan tower tak jauh dari lokasi sekitar 150 meter,” ungkap AKP Bakri.
Seusai memindahkan dan mengumpulkan besi baja disuatu tempat yang tak jauh dari lokasi proyek pembuatan jemabatan tersebut, pelaku pulang kerumah, dan dihari itu juga sekira pukul 09.00 WIB pelaku mendatangi lagi lokasi tempat penyimpanan besi baja yang diambilnya dari lokasi proyek pembangunan jembatan tersebut, kedatangannya kali ini untuk mengangkut dan menjual besi-besi tersebut.
“Besi baja yang telah diambil oleh pelaku yaitu 4 Braket Top Bracing dan 2 Splice Flange. Pelaku mengaku menjual besi tersebut ke penampung besi di Dabo Singkep, uang yang didapatkan pelaku dari menjual besi itu sebanyak Rp 470 ribu,” ungkap AKP Bakri.
Kepada polisi, pelaku mengaku uang hasil dari menjual besi baja sebesar Rp 470 ribu tersebut digunakannya untuk membayar utang sebesar Rp 120 ribu, lalu diberikannya kepada istri sebesar Rp 200 ribu, sisanya untuk belanja sebesar Rp 150 ribu.
Polisi berhasil mengamankan satu Bracket Top Bracing berbahan besi baja yang belum sempat dijual oleh pelaku di lokasi tempat pelaku menyimpan dan mengumpulkan besi baja yang diambilnya dari lokasi proyek pembangunan jembatan Desa Marok Tua.
“Perbuatan pelaku telah memenuhi unsur pidana pencurian dengan pemberatan, pasal yang diterapkan Pasal 363 Ayat 1 Sub 3 Jo Pasal 362 KHUPidana anacaman hukuman paling lama 7 tahun,” kata Kapolsek Singkep Barat.
Total kerugian yang disebabkan pencurian tersebut sekitar Rp 4,5 juta.(Seka)