Polsek Tebing Polres Karimun berhasil menangkap dua pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) yang telah meresahkan warga. Pelaku yang berhasil diamankan adalah NN (P)(37) dan FA (27), sementara ID masih dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Kapolsek Tebing, AKP M. Djaiz mengatakan, kejadian bermula pada Kamis, 7 November 2023, sekitar pukul 11.35 WIB, ketika seorang pelapor mendatangi rumah orang tuanya di Bangun Sari RT. 002 RW. 003 Kelurahan Harjosari, Kecamatan Tebing, Kabupaten Karimun.
“Pelapor melihat bahwa barang-barang di dalam rumah tersebut berserakan, dan setelah pemeriksaan lebih lanjut, ternyata banyak barang yang hilang,” ungkap Djaiz, Jumat (24/11/2023).
Atas laporan itu, Kapolsek Tebing, AKP M. Djaiz, memerintahkan kepada Kanit Reskrim untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut. Pada hari Rabu, 10 November 2023, pelaku NN berhasil ditangkap di Kuda Laut Kolong, sementara pelaku FA berhasil diamankan di Batam.
“FA mengakui bahwa ia melakukan aksinya bersama ID yang masih berstatus DPO,” ungkap Djaiz.
Dalam operasi ini, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti, antara lain 1 mesin cuci, 12 toples pirek, 10 lusin gelas kaca, 13 piring makan prasmanan, 1 keramik dispenser, 1 sangkar burung, 1 trali besi, 1 keranjang besi, 1 kaki mesin jahit Singer, 1 lembar karpet permadani, dan 1 meja kaca.
Ditambahkan Djaiz, pelaku NN adalah Pasal 362 K.U.H.Pidana, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun, sedangkan pelaku FA dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) ke-4 K.U.H.Pidana, dengan ancaman penjara maksimal 7 tahun.(Fik/Ami)