Cekcok mulut yang disebabkan tagih menagih hutang tiga orang pria tega hilangkan nyawa korbannya, kejadian tersebut terjadi pada Minggu 20 November 2022 di depan Kantor FKUB Kota Batam, Kelurahan Tanjung Riau, Kecamatan Sekupang, Kota Batam, Kepulauan Riau.
“Pelaku yang diamankan berinisial AP usia 39 tahun, FG usia 25 tahun dan SH usia 32 tahun,” ungkap Kapolsek Sekupang, Kompol Yudha Wardhana, Kamis (24/11/2022).
Motif pelaku, dijelaskan Kompol Yudha melakukan penganiayaan hingga korban meninggal dunia karena antara pelaku dan korban terjadi cekcok mulut saat pelaku menagih hutang ongkos ojek sebesar Rp 100 ribu yang sudah lama tidak dibayar oleh korban yang diketahui berinisial M.
Baca Juga : Kapolsek Sekupang : Pelaku Pencurian Bengkel Teralis Telah Beraksi di 10 Tempat Berbeda
“Pelaku AP emosi dan bersama-sama dengan SH dan FG memukul korban hingga meninggal dunia,” kata Kompol Yudha.
Atas perbuatannya para pelaku di jerat dengan Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 170 ayat 2 ke-3 KUHP dan atau Pasal 354 ayat 2 KUHPidana jo Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
(Yuyun)