Satreskrim Polresta Barelang menggelar Rapat Koordinasi Lintas Sektoral dengan tema pencegahan dan penindakan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan PMI non prosedural, bertempat di Lantai 2 Mapolresta Barelang, pada Jum’at (12/5/2023) sekira pukul 09.00 WIB.
Kegiatan Rakor tersebut merupakan amanat Kapolda Kepri yang merujuk pada Undang-Undang nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Surat undangan nomor : B / 1305 / V / RES.1.24. / 2023 / Reskrim, tanggal 10 Mei 2023 perihal rapat koordinasi lanjutan teknis lintas sektoral pencegahan dan penindakan TPPO dan PMI non prosedural.
Turut Hadir Wakapolresta Barelang, AKBP Syafrudin Semidang Sakti, S.I.K, Kepala Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam, Subki Muldi, S. Kom., M.H, Kasi Imigrasi Batam, Baharuddin, Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Budi Hartono, S.I.K., M.H, Kasat Binmas Polresta Barelang, AKP Mangiring, S.H, Kasie Dinas Sosial Kota Batam, Ali Akbar, Kepala UPTD PPA Kota Batam, T. Konaesari.
Sekretaris Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kota Batam, Roy Rispandy, Kasi Riksa IV Kanim Kota Batam, Teuku Ferdian, Kasi PPKKTP (Tenaga Pelaksana Pelayanan Kesehatan) Kota batam, Dedy Suryadi, BP2MI Kota Batam, Grace Darman Mirsyadi, Disnaker Kota Batam, Yusbawati dan Sandi Tampubolon, Kanit Reskrim Polsek Jajaran Polresta Barelang, Personil Bhabinkamtibmas Polsek Jajaran Polresta Barelang dan Personil Unit VI (enam) Satreskrim Polresta Barelang.
Baca Juga : Bripka Hendri Bhabinkamtibmas Kelurahan Dabo Gagalkan TPPO
Waka Polresta Barelang AKBP Syafrudin Semidang Sakti, S.I.K menyampaikan, berdasarkan data yang ada, bahwa saat ini Polresta Barelang dan Polsek jajaran sudah menerima sebanyak 15 Laporan Polisi terkait tindak pidana Undang-Undang PMI diantaranya sebanyak 6 LP yang ditangani oleh Unit VI Satreskrim Polresta Barelang dan sebanyak 9 LP yang ditangani oleh Polsek KKP Polresta Barelang,” ujar AKBP Syafrudin
“Artinya bahwa kita serius menghadapi dan memperhatikan persoalan terkait tindak pidana TPPO dan PMI non prosedural tepatnya di wilayah Kota Batam baik penanganan maupun pencegahan,” ucapnya.
“Mari kita samakan visi misi kita dalam hal pencegahan dan penindakan sebagai langkah-langkah tindak lanjut kedepan perihal TPPO dan PMI non prosedural,” ajak AKBP Syafrudin.
Sementara itu, Kasie Dinas Sosial Kota Batam, Ali Akbar mengatakan, adapun masukan ataupun saran dalam rapat kita saat ini, kami dari Dinas Sosial Kota Batam berpendapat agar dalam hal pelaksanaan tugas Penindakan maupun Pencegahan TPPO dan PMI Non Prosedural agar dibuatkan SK.
“Terkait SK Walikota yang sudah ada agar dilakukan update atau diperbaharui. Selain itu, Dinas Sosial Kota Batam mengalokasikan pemulangan PMI Non Prosedural namun kami juga memiliki keterbatasan anggaran,” ucapnya.
Terpisah, Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Budi Hartono, S.I.K., M.M mengatakan, kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari pada amanat tingkat Provinsi yang sebelumnya dilaksanakan di Polda Kepulauan Riau yang mana diamanatkan kepada masing-masing wilayah yaitu Kota maupun Kabupaten di Kepulauan Riau melaksanakan kegiatan rapat koordinasi dengan tema lintas sektoral.
“Saat ini Polresta Barelang dan Polsek Jajaran telah menangani sebanyak 15 Laporan Polisi terkait Tindak Pidana Undang-Undang PMI diantaranya sebanyak 6 Laporan Polisi yang ditangani oleh Unit VI Satreskrim Polresta Barelang dan sebanyak 9 Laporan Polisi yang ditangani oleh Polsek KKP Polresta Barelang,” jelas Kompol Budi.
“Ada beberapa kendala dalam hal pemulangan korban PMI Non Prosedural ke daerah asal yakni berupa anggaran,” tambahnya.
“Kami juga telah melakukan tindakan pencegahan berupa memberikan edukasi dengan cara membuat spanduk ataupun banner di Pelabuhan dan Bandara yang terdapat di Wilayah Hukum Polresta Barelang,” pungkasnya.(Yyn)
Baca Juga : Puluhan Polisi Korsel Datangi Mako Polresta Barelang