
KUTIPAN – Kejaksaan Negeri Ranai kembali menggelar Rapat Koordinasi Pengawasan Aliran Kepercayaan dan Aliran Keagamaan (Rakerpakem) dalam Masyarakat (Pakem) ke-2 tahun 2025. Kegiatan ini berlangsung di Aula Kejaksaan Negeri Natuna, Kamis (21/8/2025) pagi.
Rakerpakem dihadiri oleh berbagai unsur perwakilan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), PWI Natuna, perwakilan instansi pemerintah, tokoh agama, serta lembaga terkait.
Agenda rapat membahas langkah-langkah pengawasan serta pencegahan dini terhadap potensi munculnya aliran kepercayaan atau aliran keagamaan yang menyimpang dan dapat menimbulkan keresahan di masyarakat.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Natuna, Tulus Yunus Abdi, SH., MH menegaskan bahwa Rakerpakem bukan sekadar acara seremonial, melainkan upaya nyata dalam deteksi dini terhadap persoalan yang berpotensi mengganggu ketertiban umum di Kabupaten Natuna.
“Rakerpakem ini adalah wadah koordinasi. Tujuannya untuk menyamakan persepsi, meningkatkan kewaspadaan, serta melakukan langkah pencegahan dini agar masyarakat Natuna tetap terjaga dari pengaruh ajaran menyimpang,” ujar Tulus dalam sambutannya.
Acara dilanjutkan dengan sesi diskusi interaktif dan laporan dari anggota tim Pakem Kabupaten Natuna. Dalam forum tersebut, masing-masing instansi memberikan masukan terkait pengawasan serta strategi pencegahan yang dapat dilakukan secara terpadu.
Melalui rapat ini, Kejaksaan Negeri Ranai bersama Tim Pakem Natuna menegaskan komitmennya untuk terus menjaga stabilitas, kerukunan, dan ketentraman masyarakat Natuna dengan melibatkan berbagai pihak terkait. (**)