
KUTIPAN – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tasikmalaya akan mengumumkan hasil resmi Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Tasikmalaya dalam rapat pleno tingkat kabupaten yang dijadwalkan berlangsung pada Rabu, 23 April 2025. Proses rekapitulasi suara tingkat kecamatan sendiri ditargetkan rampung dua hari sebelumnya.
“Untuk hasil sementara, masyarakat bisa sama-sama memantau dari aplikasi Sirekap. Dimulai besok tanggal 21, kita akan laksanakan rapat pleno tingkat PPK atau Kecamatan. Dan pada tanggal 23 nanti kita akan laksanakan rapat pleno tingkat Kabupaten,” kata Ketua KPU Kabupaten Tasikmalaya, Ami Imron Tamami, Minggu, 20 April 2025.
PSU Pilkada ini digelar setelah Mahkamah Konstitusi memutuskan pemungutan suara ulang, karena calon petahana sebelumnya, Ade Sugianto, diketahui telah menjabat lebih dari dua periode. Dalam PSU tersebut, sebanyak 1,4 juta pemilih memberikan suara di 2.847 TPS yang tersebar di 39 kecamatan se-Kabupaten Tasikmalaya.
Tiga Pasangan Calon Bersaing Ketat
Tiga pasangan calon bupati dan wakil bupati bertarung dalam PSU ini. Berdasarkan hasil hitung cepat, pasangan nomor urut 2, Cecep Nurul Yakin dan Asep Sopari Al-Ayubi, mengklaim kemenangan dengan raihan suara 53,91 persen.
Pasangan nomor urut 1, Iwan Saputra dan Dede Muksit Aly, memperoleh 16,91 persen suara. Sementara pasangan nomor urut 3, Ai Diantani dan Iip Miftahul Paoz, mendapatkan 28,18 persen.
Namun, hasil tersebut masih bersifat sementara dan belum dapat dijadikan dasar penetapan resmi.
Penetapan Calon Terpilih Tunggu Putusan MK
Ketua KPU Tasikmalaya menegaskan bahwa penetapan calon terpilih akan dilakukan setelah menunggu kemungkinan adanya gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK). “Setelah ada penetapan hasil, kami menunggu selama 3 hari. Jika tidak ada gugatan, maka kami akan menetapkan calon terpilih setelah menerima secara resmi pemberitahuan permohonan yang teregister dari MK dalam BRPK kepada KPU,” jelas Ami.
Jika dalam kurun waktu tersebut tidak ada keberatan yang dilayangkan ke MK, maka penetapan calon terpilih akan dilakukan tanpa penundaan.
Pemantauan Melalui Aplikasi Sirekap
KPU mendorong masyarakat untuk turut memantau proses rekapitulasi suara melalui aplikasi Sirekap yang menampilkan formulir C hasil dari setiap TPS. Langkah ini dilakukan untuk menjaga keterbukaan dan transparansi dalam proses demokrasi lokal.
Laporan: Chandra Editor: Husni