
KUTIPAN – Satuan Reserse Kriminal (SATRESKRIM) Polres Tasikmalaya berhasil menangkap pelaku penyebar video asusila bersama mantan kekasihnya di sosial media. Pelaku berinisial DN (24) warga Kampung Cisodong Rt 001 Rw 008 Desa Cikalong Kecamatan Cikalong Kabupaten Tasikmalaya berhasil di amankan di Bekasi pada Kamis, (01/5/2025).
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Tasikmalaya, AKP Ridwan Budiarta saat dikonfirmasi melalui pesan singkat WhatsApp miliknya, Jum’at (02/5/2025) menjelaskan, kronologis kejadian berawal dari adanya laporan warga berinisial IM selaku Ibu kandung Bunga (Nama Samaran) warga Kecamatan Bantarkalong yang melaporkan jika anaknya Bunga (Korban) telah menjadi korban kekerasan seksual dan videonya tersebar di sosial media oleh pelaku berinisial DN, dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/89/IV/2025/SPKT/POLRES TASIKMALAYA/POLDA JABAR, tanggal 21 April 2025.
“Kronologis kejadian nya bermula pada saat kami kedatangan warga masyarakat berinisial IM selaku Ibu korban yang didampingi bersama Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Kabupaten Tasikmalaya, melaporkan tindakan asusila yang dilakukan oleh seorang pria berinisial DN (22) pada anaknya sendiri, sebut saja Bunga (16) waktu awal kejadian di tahun 2022 sampai akhir 2024,” kata Ridwan.
“Adapun uraian singkat kejadian berdasarkan yang dilaporkan IM bersama Bunga (Korban) yaitu, kejadian berawal pada hari Sabtu tanggal 13 April 2024 sekira jam 10.00 Wib, di Kampunh Mekarsari Rt 040 Rw 001 Desa Sodonghilir Kecamatan Sodonghilir Kabupaten Tasikmalaya. Telah terjadi dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak dibawah umur yang dilakukan oleh pelaku DN (24) terhadap korban (sebut saja Bunga) (17). Pada saat kejadian, DN mengajak dan menarik tangan korban (Bunga) masuk kedalam kamar sehingga terjadi persetubuhan”, ungkapnya.
“Adapun kejadian tersebut berawal dari hubungan pacaran, sebelum kejadian terlebih dahulu pelaku yang tinggalnya di daerah Cikalong menjemput korban ke Bantarkalong untuk silaturahmi kerumah nenek pelaku didaerah Sodonghilir, sehingga terjadi persetubuhan, dan pada saat itu pelaku sempat membuat video dengan fose berciuman yang selanjutnya sering digunakan oleh pelaku untuk mengajak korban melakukan perbuatan asusila yang diantaranya persetubuhan dan video call sex yang kemudian direkam video lagi oleh pelaku. Sampai pada akhirnya terjadi perselisihan sebagai pacar antara pelaku dan korban yang membuat pelaku marah dan menyebarkan rekaman video asusila tersebut ke media sosial sehingga berita tersebut diketahui oleh IM (Ibu Korban) dan melapor ke Polres Tasikmalaya agar dilakukan proses hukum sebagaimana dimaksud dalam pasal 81 atau 82 UU RI No. 35 tahun 2025 ttg Perlindungan Anak”, paparnya.
Lebih lanjut, Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya menerangkan, dari hasil penyelidikan berdasarkan Surat Perintah Tugas Penyidikan Nomor:SP.Gas/91/IV/RES.1.24./ 2025/Satreskrim/ Polres Tasikmalaya/ Polda Jabar, tanggal 21 April 2025, Penyidik telah memperoleh dan mengumpulkan beberapa alat bukti yang diantaranya sebagai berikut ;
1. Korban (Bunga) memberikan keterangan benar berusia 17 tahun pada saat kejadian tanggal 13 April 2024 sekira jam 10.00 Wib, di Kampung Mekarsari Rt 040 Rw 001 Desa Sodonghilir Kecamatan Sodonghilir Kabupaten Tasikmalaya. Telah di cabuli oleh DN (Pelaku) sebagai pacarnya sambil membuat rekaman video asusila pada peristiwa awal tersebut, dan sering digunakan oleh pelaku sebagai alat ancaman untuk mengulangi perbuatan asusila berikutnya, dan terakhir pada akhir tahun 2024 bahwa rekaman video asusila tersebut sudah tersebar di media sosial;
2. Bahwa keterangan korban memiliki kesesuaian dengan alat bukti rekaman video maupun hasil cetakan screenshot berikut hasil visum obgyn ditambah keterangan saksi – saksi dan dokumentasi kependudukan;
3. Tersangka DN secara umum mengakui keterangan korban, namun karena kejadiannya sudah berulang menjadi ada perbedaan terkait modus versi pelaku yang merasa perbuatan asusila tersebut didasari suka sama suka dan tidak menyadari adanya larangan perbuatan asusila kepada anak dibawah umur, karena setiap kali selesai melakukan perbuatan asusila, pelaku memberi uang jajan 50.000 (lima puluh ribu) sebagaimana yang diminta oleh korban. Termasuk motif pelaku menyebarkan video tersebut karena kesal merasa pernah dilaporkan oleh korban kepada pimpinan tempat kerja pelaku di Bekasi, sehingga ingin membalas saling membuka aib.
“Sehingga atas fakta alat bukti tersebut, telah memenuhi syarat alat bukti dan menetapkan DN sebagai tersangka dalam perkara persetubuhan dan atau cabul terhadap korban (Bunga), sebagaimana dimaksud dalam pasal 81 atau 82 UU RI No. 35 tahun 2025 tentang Perlindungan Anak”, ungkap Ridwan.
Setelah menetapkan DN sebagai tersangka dengan sejumlah bukti tersebut diatas, berdasarkan Surat Perintah Penangkapan Nomor: SP. Kap/ 21/ V/ 2025/ Sat Reskrim/ Polres Tasikmalaya tanggal 01 Mei 2025, tim Satuan Reskrim Polres Tasikmalaya langsung melakukan pencarian terhadap tersangka di beberapa wilayah yang ada di Kecamatan Cikalong, Sodonghilir dan di wilayah lainnya di Kabupaten Tasikmalaya. Alhasil anggota memperoleh informasi bahwa tersangka sempat bekerja di Bekasi, sehingga pada hari Kamis, (1/5/2025) sekira jam 15.00 Wib di Kawasan pemukiman buruh didaerah Kawasan Industri LIPPO Cikarang Bekasi telah dilakukan penangkapan terhadap tersangka DN dan selanjutnya dibawa ke Polres Tasikmalaya untuk dilakukan pemeriksaan sebagai Tersangka.
“Setelah dilakukan pencarian disejumlah wilayah yang ada tersebut, akhirnya kami mendapatkan informasi jika DN (tersangka) berada di Bekasi, dan setelah kami menemukan alamat tempat tinggal tersangka, kami langsung menangkap tersangka DN di Kawasan pemukiman buruh didaerah Kawasan Industri LIPPO Cikarang Bekasi dan saat ini sudah di amankan di Polres Tasikmalaya guna pemeriksaan”, ungkapnya.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan yaitu ; Identitas Korban, Pakaian korban, Pakaian pelaku, Satu (1) Hand Phone merk Samsung M30 S warna hitam milik Pelaku, Satu (1) flashdisk berisi video asusila dan Satu (1) lembar hasil visum korban. Tersangka diancam hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun, serta denda paling banyak Rp 5 miliar karena melanggar Pasal 81 atau Pasal 82 UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Laporan : Chandra.